PJ.MAJALENGKA – Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Jawa Barat Wawan Kustiawan kolaborasi dengan Pj Bupati Majalengka mendaftarkan salah satu varites lokal pertanian yaitu pisang apuy dan bawang putih nunuk untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Jawa Barat Wawan Kustiawan saat menggelar Talkshow di Radio Radika FM Majalengka dengan mengambil tema “Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)”Kamis ( 04/07/24 ).
Tema itu masuk dalam program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Majalengka dalam mensosialisasikan program yang ada di kejaksaan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain.
“Untuk kali ini temanya Jaksa Menyapa “Hak Kekayaan Intelektual” kita kolaborasi dengan Pj Bupati Majalengka karena telah mendaftarkan salah satu varites lokal pertanian yaitu pisang apuy dan bawang putih nunuk ,”ujar Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI , seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan.
“Manfaat dari HAKI sebagai perlindungan Hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar serta memiliki Hak Monopoli, “ujar Kajari.
Sementara Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengapresiaasi adanya Program Jaksa Menyapa yang ada di Radio Radika ini bisa mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat pendengar radio.
Pemkab Majalengka telah mengajukan Hak Kekayaan Intelktual ke Kementrian Pertanian dan saat ini, Pisang Apuy sudah terdaftar di Daftar Umum PVT sebagai varietas lokal Majalengka, dengan nomor 045/A.9/05/2024, dan Bawang Putih Nunuk nomor 048/A.9/05/2024.
“Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dedi Supandi
Menurutnya, pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka termasuk komoditas yang dihasilkan sehingga semakin dikenal luas.
Dedi menginginkan Kabupaten Majalengka bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya, dan daerah lainnya yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.
Menurut Dedi Supandi terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka.
Pasalnya, kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari potensi Kabupaten Majalengka di bidang pertanian, karena memiliki berbagai keunggulan.
Selain itu Pemkab Majalengka juga pernah mendaftarkan Hak Paten terhadap buah mangga Gedong Gincu ke kementrian pertanian yang keluar HAKI nya pada 19 Januari 1995.(Sam/red)
Tidak ada komentar