‘Anak Buah” Jadi Tersangka, Bupati Bekasi Sampaikan Bela Sungkawa
PJ.BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan rasa bela sungkawa atas penetapan salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Bupati Bekasi menyebut, secara pribadi dirinya turut prihatin atas peristiwa yang menimpa bawahannya tersebut dan meminta jajaran pemerintah daerah memberikan dukungan moral kepada yang bersangkutan beserta keluarganya.
“Kalau secara pribadi, saya sampaikan ke Sekretaris Daerah dan para OPD, kita bela sungkawa ke keluarga yang bersangkutan. Kita doakan yang terbaik, kita kasih support mental, kita kasih semangat, dan sebagainya,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada wartawan.
Adapun kepala OPD yang dimaksud adalah RAS, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. RAS ditetapkan sebagai tersangka bersama S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024.
Meski menyampaikan empati, Ade menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pimpinan OPD, menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.
“Ke depan saya menghimbau untuk berhati-hati terkait kebijakan dan konsepsi program yang direalisasikan. Ini kan terkait Tuper. ASN harus betul-betul berhati-hati, termasuk dalam kesalahan administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait penetapan tersangka tersebut. Ia berdalih belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat.
“Saya belum bisa berkomentar, karena suratnya sendiri belum kita terima. Nanti saya lihat dulu suratnya seperti apa, mohon maaf baru nanti saya bisa berkomentar,” kata Endin.
Meski demikian, Endin menilai kasus dugaan korupsi Tuper DPRD tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Yang jelas, bagi kita ini menjadi suatu pembelajaran. Saya berharap kejadian ini cukup sampai di situ dan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa ke depannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kasus tersebut akan dijadikan bahan introspeksi dalam penyusunan kebijakan dan regulasi ke depan agar seluruh produk kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam audiensi juga kita jadikan bahan referensi dan introspeksi. Ketika kita berbicara regulasi, maka setiap pembuatan regulasi harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Lut)











