PJ. TANGERANG – Dua pria asal Nepal berinisial PBG (39) dan CT (31) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah diketahui akan menyelundupkan narkotika seberat 1,8 kilogram.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, kedua pelaku berangkat dari Thailand menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (17/12/2019).
“Beberapa keterangan yang diberikan sangat meragukan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kedua penumpang PBG dan CT,” ujar Finari di Kantor Bea Cukai Bandara Seokarno-Hatta, seperti diwartakan kompascom Senin (3/2/2020).
Finari melanjutkan, ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba di barang bawaan.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggunakan rontgen. Hasilnya, ditemukan banyak kapsul yang diduga berisi narkoba jenis methamphetamine di dalam perut pelaku.
“Kedua penumpang tersebut mengakui bahwa ada oknum berinisial S yang berdomisili di Bangkok sebagai pengendali mereka,” kata Finari.
Para pelalu kemudian diminta mengeluarkan seluruh kapsul tersebut dari dalam perut.
“Kemudian didapati PBG sebanyak 85 butir kapsul dan CT sebanyak 75 butir kapsul dengan total berat 1,8 kilogram,” kata dia.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya mengungkap enam kasus penyelundupan narkoba di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta dalam dua bulan terakhir.
Dari enam kasus penyelundupan tersebut, disita barang bukti 7,5 kilogram Metamphetamine atau sabu; 1,3 Kg ganja sintetis, dan 6,3 Kg tembakau gorila.
Bea Cukai bersama kepolisian menahan 16 tersangka dalam enam kasus tersebut.
Di antaranya, tiga warga negara Nepal, satu warga negara India, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia. (*/net).