PJ.JAKARTA – Angin segar akhirnya dapat dirasakan setelah Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di tingkat kasasi pada Selasa (8/8).
Sebab, mereka merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan hukuman lebih ringan dari MA.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara Sambo Cs adalah Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Hukuman yang dijatuhkan MA kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sambo batal dihukum mati.
MA menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023 itu.
Sobandi mengungkap sidang kasasi Sambo diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung MA.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” jelas dia.
Adapun Sobandi belum dapat menyampaikan pertimbangan lengkap dari putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Sambo tersebut.
Dia mengatakan salinan putusan bakal diunggah secara resmi dalam waktu dekat.
Hukuman Putri berkurang 10 tahun.
Dalam putusan kasasinya, MA melakukan perbaikan terhadap hukuman Putri yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun.
“Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” jelas Sobandi.
Hukuman Kuat Maruf jadi 10 tahun penjara
Eks asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf juga berkurang masa hukumannya di tingkat kasasi.
Semula, Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
Lalu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara Kuat menjadi 10 tahun.
“Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.
Sobandi mengatakan perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keempat terdakwa pun sudah dapat langsung dieksekusi.(*/red)
Tidak ada komentar