Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Segini Gaji Kades, 8 Tahun 2 Periode

×

Segini Gaji Kades, 8 Tahun 2 Periode

Sebarkan artikel ini

PJ.JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Dengan begitu asa jabatan kepala desa atau kades resmi diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ketua Panja RUU Desa pada Selasa (6/2) melansir detikcom.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa usai masa jabatannya diperpanjang?.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Besaran gaji kepala desa telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Kepala desa juga mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

BACA JUGA :  Mega Skandal Jiwasraya, ini Penelusuran BPK

Hal itu tertera pada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tanah desa ini dikelola dengan dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa. Pada ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Dana yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk pada desa penerima dana.

Sebuah desa paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp100 juta dan paling tinggi yaitu Rp1 miliar.

Jika sebuah desa mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka 70% untuk belanja desa sebesar Rp70 juta dan sisanya 30% atau sebesar Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM