Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Unik, Helm Bentuk Kepala Botak Bekuping

×

Unik, Helm Bentuk Kepala Botak Bekuping

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dok. Motosaigon)

Unik, Helm Bentuk Kepala Botak Bekuping

PJ.JAKARTA – Helm menjadi peranti keselamatan berkendara khususnya pengendara sepeda motor. Desainnya terus berkembang, seperti yang satu ini mirip kepala manusia.

Dilansir dari detik.com mengutip dari Motosaigon, Selasa (3/12/2019) helm tersebut dibuat oleh seniman asal Thailand. Bentuknya yang unik membuat tampil beda di jalan raya, tentu menarik perhatian pengendara lain.

Bila melihat lebih dekat lagi, tidak hanya menyerupai kepala manusia dengan gaya rambut botak. Ternyata di sisi kiri dan kanan lengkap dengan bentuk telinga.

Dengan bentuknya yang unik tersebut, ternyata jumlah produksinya hanya dibuat terbatas. Helm open face atau ukuran 3/4 ini hanya diproduksi sebanyak 50 unit.

Tertarik meminangnya? Helm ini dibanderol sekitar VND 6.300.000 atau sekitar Rp 3,8 jutaan bila dikurs rupiah hari ini. detikers tertarik meminangnya?

bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

*Helm bentuk nyeleneh di Indonesia*

Di Indonesia sendiri belakangan ini mulai booming penggunaan helm berbentuk nyeleneh, mulai dari tabung gas 3 kg hingga penanak nasi.

BACA JUGA :  2 Juta Orang Diprediksi Hadiri Reuni Mujahid 212

Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).

Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan ketika berkendara.

(Foto: Dok. Motosaigon)

SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full-face).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM