Oleh : Ali Syaifa AS
Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023
POTRETJABAR.COM – Pada tahun 2024 yang akan datang, akan dilaksanakan perhelatan yang sangat penting di dalam negara yang menganut faham kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dasarnya, Negara Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Di dalam pasal 1 ayat 3 UUD Republik Indonesia disebutkan bahwa “Kedulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jelas sekali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, Demokrasi.
Salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah rule of law adalah diselenggarakannya pemilihan umum yang bebas. Demikian dirumuskan oleh International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 (Suni, 1978). Oleh karena itu, pemilu yang dilaksanakan secara professional, berkeadilan, dan berintegritas merupakan sebuah keharusan di negara demokrasi.
Perhelatan yang dimaksud diatas adalah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara bersamaan di tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur oleh Undang-Undang yang berbeda. Meskipun keduanya dilaksanakan di tahun yang sama. Akan tetapi, berdasarkan amanah Undang-Undang yang mengaturnya, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada bulan yang berbeda. Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan November 2024, sementara hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 sampai saat ini belum ada kepastian, masih menunggu keputusan KPU RI.
Salah satu fungsi utama Pemilu dalam negara demokratis tidak lain adalah untuk menentukan kepemimpinan nasional (national leadership) secara konstitusional. Kepemimpinan nasional yang dimaksud di sini menyangkut juga kepemimpinan kolektif yang direfleksikan dalam diri para Wakil Rakyat. Oleh sebab itu dalam bentuk dan jenis sistem pemerintahan apapun, Pemilu menduduki posisi yang sangat strategis dalam rangka melaksanakan tujuan tersebut (Saleh, 2008).
Pelaksanaan Pemilu diatur melalui UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanaan Pilkada diatur oleh UU nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Tulisan ini lebih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Pemilu (election). Pemilu merupakam mekanisme politik yang didesaign sedemikian rupa sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu dilaksanakan untuk membentuk suatu pemerintahan yang berdaulat, legitimate, dan konstitusional dengan melibatkan partisipasi masyarakat (public participation). Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kab/Kota.