PJ. BEKASI – Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk kegiatan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat dalam pelaksanaannya menjadi benalu sosial dan berpotensi unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hal itu diutarakan ketua umum LSM Jeko yang sehari harinya dipanggil nama Bob, menurutnya, dari hasil laporan tim Bidang Investigasi dan Observasi LSM Jeko menyimpulkan, bahwa dalam APBD tahun 2019. Pemkot Bekasi menggelontorkan dana hibah sejumlah Rp 122 milyar lebih. Dimana dari jumlah itu terdapat sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) PKBM senilai Rp 28 milyar lebih.
“Ada sejumlah program – kegiatan yang dikelola dan diselenggarakan oleh PKBM, mulai dari Kejar Paket A, B, dan C dalam pelaksanaannya sangat berpotensi unsur KKN. Dimana setelah di estimasi ada sekitar milyar rupiah yang SPJ sangat diragukan, “kata Bob belum lama ini kepada potretjabar.com
Ditanya tentang PKBM mana saja dan rincian uang pertanggung jawaban BOP PKBM yang diragukan itu, Ia belum mau membuka, alasanya, ada dua hal. Pertama indikasi nominal kerugian belum semua dihitung dari jumlah PKBM yang ada. Kedua, persoalan ini sedang masuk ranah penegakan hukum, katanya.
“Nanti juga dikasih tau. Sementara ini, kita inventaris dulu jumlah PKBM yang sudah punya Nomor Induk Lembaga ( NILEM) dan yang menerima dana tersebut. Dari catatan kami, di Kota Bekasi itu ada sekitar 45 PKBM dan yang teregistrasi sekitar 20 lebih” ucap Bob.
“Namun demikian, dari kesimpulan sementara, penggunaan anggaran BOP PKBM tahun 2018 sangat berpotensi adanya permainan sulap, bentuk barang yang dibelanjakan keluar dari koridor dan bahkan nyaris antara ada dan tiada. Namun mekanisme pencairannya terjadi. Ini kan aneh, “tambahnya.
Karena itu lanjut Ia, dimohon kepada aparat penegak hukum harus segera mengambil sikap. Alasanya, potensi permainan sulap anggaran BOP PKBM tahun 2019 bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap anggaran BOP PKBM tahun 2018.
Dijelaskannya, dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.107.A-BPKAD /III/ 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 tentang Penerima Hibah Pada APBD tahun 2019 telah diputuskan dan ditetapkan oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, pada tanggal 21 Maret 2019 sejumlah Rp 151.100.386.000,-.
Adapun dari jumlah itu, ada sumber dana yang berasal dari DAK (APBN) senilai Rp 28.257.700.000,-. dimana kata Bob, dana senilai itu diperuntukan buat BOP Non Fisik PKBM yakni mulai dari Kejar Paket A, B, dan C.
Sedangkan dari hasil investigasi dan observasinya, ditemukan potensi kejanggalan terhadap laporan SPJ di salah satu PKBM. “Ya, tim kami menemukan laporan SPJ di PKBM KB yang disulap alias tidak direalisasikan senilai Rp 71 juta lebih” kata Bob.
Menurutnya, pada tahun 2019. PKBM KB
yang beralamat di Jln. Ahmad Yani -Bekasi Selatan itu menerima dana untuk Paket A Rp 8.450.000,-. dan untuk Paket B Rp 33.000.000,- serta untuk Paket C Rp 70.200.000,-. Sehingga jumlah totalnya Rp 111.650.000,-.
Adapun dari jumlah total itu, potensi permainan sulap di Paket A jumlahnya Rp 6 juta lebih. Di Paket B jumlahnya Rp 22 juta lebih dan di Paket C jumlahnya Rp 43 juta lebih. Sehingga jumlah total yang di sulap senilai Rp 71 juta lebih.
Dengan adanya hal tersebut, kata Bob, jika di estimasi dari Rp 111 juta dikurang Rp 71 juta sama dengan Rp 40 juta. Artinya, dari yang diterima itu, hanya Rp 40 juta yang digunakan, dan ini tidak tutup kemungkinkan terjadi kepada PKBM -PKBM yang lainnya.
“Dimungkinkan dalam minggu ini, jika semua data dan keterangan terkumpul dan sudah diestimasi, maka hal itu kita buat laporannya ke Jakarta, ” pungkasnya. (red)