Foto Redaksi
PJ. BEKASI – Makin memanas, soal bangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang dituding ada potensi korupsi rupanya mulai terkuak dan semakin terang.
Semua itu dari keterangan Kades Sindang Jaya Ruslan, dirinya membantah soal luas bangunan yang diterangkan lembaga kontrol sosial, menurut Ruslan luas bangunan GSG bukan 124 m2 tetapi 880 m2, namun saat dikonfirmasi tahapannya, dirinya tidak mau memaparkan mekanisme pembangunan GSG yang menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar dari Dana Desa tahun 2019.
“Salah bang luas bangunan saya bukan 124 m tapi 880 m persegi bang, cek aja luas bangunan saya 40 kali 22 m,”kata Ruslan via Aplikasi WhastAppnya.
Menanggapi keberatan Kades Sindang Jaya soal luas bangunan GSG yang ramai diberitakan median online. Ketua DKD Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Saman Hudi menegaskan Kades Sindang Jaya telah menunjukan kekurangan pengetahuannya.
Semua itu dapat dilihat dari bantahannya, sebab yang dikatakan Kades Sindang Jaya itu luas tanah bukan luas atau volume bangunan GSG tersebut.
“Lucu saja, Kalau 40 m dikali 22m sama dengan 880m itu namanya hitungan luas. Kalau menghitung volume bangunan bukan begitu, makanya kami katakan baru luas keliling masih ada perkalian lainya kaya tinggi dan ruas kuda kuda pada bangunan tinggal matrial bobot matrial yang digunakan dikali harga dikali ongkos kerja dan seterusnya, makanya kami estimasi bangunan itu hanya menelan biaya Rp.800 juta itupun udah toleransi maksimal,”terang Saman.
“Jelas kades Sindang Jaya nggak mengerti kontruksi bangunan baja berat, malah makin terang benderang kesimpulan saya,”sambung Ia.
Masih menurut Saman, Kades Sindang Jaya juga tidak mau terbuka ketika ditanya soal proses lelang atau mekanisme setiap tahapan pembangunan gedung GOR itu.
Padahal kata Ia, sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Bagaimana teknis pengadaan barang dan jasa, tinggal ikutin saja kalau memang mau transparan dalam penggunaan anggaran negara.
Ia juga menambahkan, masih banyak pembangunan yang memjadi kebutuhan masyarakatnya yang belum terealisasi.
“Ini kan kades semaunya dalam jalanin angaran dana desa, lupa azas hanya mementingkan aspek keuntungan pribadi,”ungkapnya.
Sementara pendamping lokal desa (PLD) haidin saat dikonfirmasi soal teknis pembangunan GSG tersebut tidak mau memberikan jawaban.
Lebih lanjut Saman mengatakan, sebagai lembaga kontrol sosial dirinya mempunyai tanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, karenanya dalam waktu dekat ini lembaga yang Ia pimpin akan berkirim surat ke BPK Jabar dan inspektorat untuk meminta audit ulang terhadap pembiayaan bangunan GSG itu.
“Kita mau berkirim surat ke BPK dan insfektorat biar dihitung ulang oleh institusi yang berwenang agar terang benderang hasilnya dan tidak asumsi,“ terang Saman.
Sementara anggota BPD Sindang Jaya yang biasa disapa Ipay mengungkapkan, pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Sindang Jaya masih banyak yang perlu diselesaikan, meski sudah diusulkan namun pembangunan yang berpihak kepada masyarakat itu belum juga terealisasi.
“Masyarakat minta drainase saluran air untuk persawahan, belum dikabulkan juga”tutup Ipay.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Kades Sindang Jaya enggan memberikan komentar soal desakan Komnaspan yang meminta BPK untuk audit GSG tersebut, bukan cuma Kades Ketua BPD Sindang Jaya juga ikut bungkam.
Diketahui, GSG tersebut saat ini digunakan untuk sarana olah raga, bagi masyarakat yang ingin menggunakannya dikenakan biaya sebesar Rp. 10 ribu hingga Rp.20 ribu perjamnya, namun hasil pungutan itu tidak masuk dalam APBDes pasalnya, biaya yang dipungut itu hanya untuk kebersihan.(Sam/red)
Tidak ada komentar