Foto Redaksi
PJ. BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap bandar sabu dijalan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Senin (21/09/2020) pukul 08.15 wib lalu.
BI (45) warga asal Jakarta, Kampung Tugu Utara Rt.03/01, Kelurahan Citeko, Cisarua Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi lantaran memilik 18 paket Narkotika sabu seberat 8 gram
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budy Setiadi mengatakan, penangkapan bandar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, atas info tersebut team opsnal Unit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Ilustrasi
“Tersangka menerangkan Mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yg bernama S (DPO) didaerah kota tua Jakpus, narkotika jenis sabu dibeli dengan cara tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000, kepada S yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO),”kata Kompol Budy kepada Media Senin (21/09/20)
Lanjut dia, tersangka BI diarahin oleh tersangka S, ke lampu merah grendwis Tambun Selatan, untuk menerima Narkotika jenis sabu dengan sistem nempel, setelah tersangka menerima barang haram tersebut di TKP namun yeam kami berhasil meringkusnya dan ditemukan 7 paket sabu didalam kantong jaket sebelah kanan dan 11 paket sabu di temukan di tempat kaca mata milik tersangka.
“Barang haram tersebut akan di edarkan di Wilayah Tambun Selatan, Namun team kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” tutupnya (Ful)
Tidak ada komentar