Unit Reskrim Kedung Waringin Berhasil Membekuk Kurir Narkoba Jenis Sabu

Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin kembali berhasil membekuk kurir narkoba di Jalan Raya Teuku Umar Kampung Utan Rt 01/04 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, selasa (15/09/2020) lalu pada pukul 22.30 Wib.

AD alias Mt (42) warga Tanjung Karang Kampung Cibuntu Kecamatan Cibitung dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Kedung Waringin, Lantaran memiliki
2 (dua) bungkus klip plastik warna bening berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,34 gram.

BACA JUGA :  Tiga Anggota Ormas dan Satu Debt Collector Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar Firdaus mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku info dari salah satu masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di jalan Raya Tungku Umar, dan akhirnya dibantu kedua anggota melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut.

“Selasa pada tanggal 15 September 2020 sekira jam. 22.30 Wib, Saya dibantu dengan kedua anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Anwar kepada media jumat (18/09/2020)

Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil bening yang di Lempar dijatuhkan oleh tersangka di samping badannya, kemudian diambil lagi dan diakui barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dan menurut pengakuan Pelaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari temannya.

BACA JUGA :  Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati

“Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan dan kami bawa ke Polsek Kedung Waringin guna proses penyidikan lebih lanjut, “, tutupnya (Ful)

error: POTRETJABAR.COM

Bannriklanpotretjabar