Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Dihajar BPK, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Ancam Pengusaha Konstruksi

×

Dihajar BPK, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Ancam Pengusaha Konstruksi

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat mengganjar pengembalian uang sebesar sepuluh sampai 26 persen dari hasil audit pada kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.

Hal itu membuat Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas pertanian Kabupaten Bekasi Dedi Hadijana geram, dan mengancam tidak akan memberikan kegiatan lagi pada pengusaha konstruksi yang main main dengan kegiatan pada bidangnya.

“Menurut saya kemungkinan besar tidak diberikan pekerjaan lagi kalau yang parah. Kalau yang kecil kita kasih kesempatan lagi dan kalau mengembalikan secara maksimal berarti ada itikad baik bermitra,”kata Dedi Hadijana.

Temuan dari audit itu kata Dedi, dengan hasil pengembalian uang muali dari 10 persen sampai 26 persen yang bakal dikembalikan oleh pengusaha pelaksana kegiatan tersebut. Kendati demikian, hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya.

“Pengembalian dari pembayaran yang sudah kami lakukan semua JUT, JITUT rata rata 26% dan minimal 10 % benar adanya pengembalian dan kemarin sudah selesai pengembalian nya dan pastinya untuk tahun 2025 kita bekerja lebih baik lagi segi pekerjaan dan pengawasan ditingkatkan,”kata Dedi

“Untuk pemberian hasilnya sebagai bahan evaluasi bagi kami bekerja dan dengan adanya audit BPK tentunya kami akan bekerja lebih baik lagi,”ujar Dedi menambahkan.

Ia berujar, sasaran audit BPK itu menyasar pada kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) sebanyak 22 kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, kegiatan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) sebanyak 16 kegiatan dengan nilai Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Launching Distributor Kosmetik MS Glow di Karawang Dimeriahkan Artis D'academy

Foto: Saat pekerjaan JITUT Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.

“Jalan usaha tani ada 22 lokasi kalau nilainya anggaran paling 1,6 milyar adapun jitut 16 titik 1 milyar kalau sarananya yang sudah di salurkan itu kurang lebih tiga milyar sama yang lain lainnya,”ungkapnya.

Menurutnya, temuan itu bukan penyimpangan. Salah satu penyebabnya karena pihaknya, bukan orang teknis. Jadi, tidak memahami teknis konstruksi. Ditambah lagi tenaga pengawas hanya dua orang dengan kegiatan yang dilakukan secara serentak dengan kurun waktu empat puluh lima hari.

“Kami sarjana peternakan harus mengawas kontruksi dan tenaga pengawas cuma dua orang mungkin pengawas tidak maksimal,”ujarnya.

Selian itu, di dalam kontrak juga tidak ada kegiatan cordil, namun BPK dalam pemeriksaan minta untuk dikordil. Dengan demikian, untuk kekurangan pekerjaan itu bukan penyimpangan yang disengaja oleh konsultan juga kontraktor sebagi pelaksana kegiatan tersebut.

“Menurut Penelusuran saya saat mendampingi BPK jadi si direktur perusahaan itu mendelegasikan lagi ke pelaksana. Pelaksana mendelegasikan lagi ke pegawai lapangan, nah dari situ ada kehilangan komunikasi bahwa gambar itu tidak benar benar di pelajari cuma tau panjang lebar gitu tidak membaca gambar secara maksimal gak teliti,”tandasnya.(Lut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM