PJ.BEKASI – Lika – liku jembatan Kuning yang menghubungkan Desa Pantai Mekar dengan Pantai Bakti di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi menceritakan banyak kisah.
Sebutan Jembatan Kuning Dibangun Sejak tahun 2017
Jembatan yang membentang di atas sungai Citarum itu dibangun sejak tahun 2017 yang dilaksanakan kala itu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Proyek multi years itu menelan anggaran sebesar Rp17 miliar, saat itu diera kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Jembatan itu sempat mangkrak karena tak dilanjutkan pada tahun 2018. Lantaran bahan material diberi warna kuning, alhasil jembatan itu dijuluki jembatan kuning.
Dilanjutkan Pembangunan Terhenti Karena Rekomendasi Belum Terbit
Kemudian, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggelontorkan APBD sebesar Rp43 miliar untuk pembangunan jembatan kuning tahap dua.
Proses lelang hingga lelang pemenang tenderpun dilaksanakan. Lagi – lagi pembangunan jembatan itu tak dapat diteruskan, informasinya yang didapat Pemkab Bekasi belum mengantongi ijin dari pemerintah pusat lantaran bentangan sungai yang panjang hingga, memerlukan rekomendasi yang belum diterbitkan.
“Rekomendasi teknis dari kementrian belum keluar, karenanya jembatan Pantai Bakti bentangannya lebih dari 100 meter, jadi harus ada rekom,”kata Kabid Pembangunan jalan dan Jembatan DPUPR Heru Pranoto, kala itu.
Akibat kelalaian itu sehingga, jembatan tersebut sempat mangkrak selama 6 tahun terhitung dari tahun 2017 sampai tahun 2023.
Jembatan Kuning Dilanjutkan Hingga Diresmikan
Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi melalui Dinas SDABMBK kembali melanjutkan pembangunan jembatan kuning tersebut. Proyek pembangunan jembatan itu didanai oleh APBD 2024 dengan total anggaran sebesar 120 miliar Rupiah.
Pembangunan jembatan berlangsung selama 280 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2024 hingga 17 Desember 2024.
Launching pembangunannya pada saat itu, dilakukan oleh Pj.Dani Ramdan, bahkan pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu Jembatan kuning itu sempat ramai diberi nama jembatan Dani Ramdan hingga, berujung penolakan.
Akhirnya, Jembatan itu diresmikan oleh Pj.Bupati Bekasi Dedi Supriyadi pada Senin (23/12).
Jembatan Kuning 8 tahun Mangkrak dan 5 Kepemimpinan Bupati baru Diresmikan
Jembatan Kuning itu dibangun pertama kali di era kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin, kemudian di jaman Bupati Eka Supriya Atmaja yang mengantikan Bupati Neneng yang tertangkap KPK, Jembatan itu tak dilanjutkan pembangunannya.
Bupati Eka Supriya Atmaja meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang, pada Minggu malam, 11 Juli 2021 lantaran terdampak Covid 19 dan dilanjutkan oleh Pj.Dani Ramdan selama tiga bulan yang dilanjutkan oleh Ahmad Marjuki melanjutkan estapet sisa masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2017-2022 kala itu.
Setelah itu, Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, pada tahun 2024 baru lah jembatan kuning itu dilanjutkan kembali.
Lantaran, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan maju dalam pilkada 2024, jabantan Pj Bupati Bekasi dijabat oleh Dedi Supriyadi yang sebelumnya sebagai Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi.
Di kepemimpinannya. Jembatan Kuning itu meninggalkan satus mangkrak. Dan kini sudah diresmikan pada tanggal 23 Desember 2024 oleh Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi, demikian lah perjalanan kisah jembatan kuning di Muaragembong.
Usai meresmikan, Pj.Bupati Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa peresmian jembatan itu untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut telah di laksanakan pemerintah kabupaten Bekasi.
“Kami sudah menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini sudah dilaksanakan, jika ada satu atau beberapa hal yang memang perlu di Finishing ya saya rasa tidak ada masalah,”kata Dedi.
Dedi juga mengakui jika jembatan Citarum itu belum seratus persen rampung. Kendati demikian, Ia juga menegaskan bahwa jembatan itu akan rampung beberapa hari kedepan.
“Kalaupun ada satu atau beberapa hal seperti finishing ya, saya kira tidak ada masalah kerja an tersebut hanya tinggal dua persen lagi kok,”tandasnya.(End)