PJ.BEKASI – Ormas Gibas resort Kabupaten Bekasi menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya.
“Dari kegiatan reklamasi laut di muara tawar desa segara jaya kecamatan Tarumajaya ada potensi gangguan keamanan bagi PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,”kata Sekjen Gibas Feri Aston, Senin (30/12/24).
“Karena PLN Nusantara Power UP Muara Tawar merupakan objek vital nasional yang menjadi penyedia listrik area VVIP ring 1 (Istana negara) dan penopang utama sistem kelistrikan wilayah Jawa Madura dan Bali,’
Menurutnya, PLN Nusantara Power yang awalnya PJB Muara Tawar mempunyai Izin pemanfaatan ruang laut dibutuhkan oleh PLN untuk membuat zona energi.
Ternyata, di atas ijin pemanfaatan ruang laut muncul sertifikat atas nama pribadi, nomor sertifikat Pantai Segarajaya pada tanah Hak Milik No. 465/Segarajaya, NIB 00062/2000, dengan luas 19.345 M2 Koordinat -6.076978, 107.001691 dan SHM No. 466/Segarajaya, NIB 00063/2000, L= 3.915 M2 Koordinat -6.077533, 107.001736 yang saat ini menjadi kegiatan aktivitas proyek PT.TRPN.
“Jadi aktivitas reklamasi PT TRPN termasuk dalam jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan di zona energi, hal tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas air laut berupa kenaikan temperatur inlet kondensor, kenaikan total suspended solid dan pendangkalan kanal intake,”ungkap Feri.
“Serta output PLN Nusantara Power UP Muara Tawar yang akan mempengaruhi kehandalan operasional pembangkit listrik PLTGU berupa derating dan shut down,”ucap Ia menambahkan.
Diketahuinya, PLN Nusantara Power UP Muara tawar telah berdiri di muara tawar sejak tahun 1994 yang lalu, dengan mendapatkan Izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Penataan Ruang Laut. diterbitkan oleh kementrian KKP.
Kata Ia, kegiatan di area reklamasi tersebut berupa program penataan kawasan TPI Pal Jaya dengan perjanjian kerjasama dengan Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Jawa Barat dengan PKS ( perjanjian kerja sama ) nomor 45/PEM.04.04/BPKAD.
Kemudian, pembangunan sempadan (Garis batas) sisi barat alur pelayaran sebelah timur SPMK Nomor 1614/PL.04.02/PPMC. Lokasi kawasan PPI Pal Jaya dengan Volume panjang alur 2.300 meter lebar alur 100 meter Lebar, Sempadan 15 meter dengan Pelaksana PT TRPN.(Dam)
Tidak ada komentar