Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Asik, Napi Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

×

Asik, Napi Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Sebanyak 43 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima remisi Hari Raya Natal. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada, Rabu (25/12/2024).

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, ada 43 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2024 ini. Dari total 47 narapidana tersebut beragama nasrani.

“Ada 43 narapidana telah di telah kami usulkan dan telah memperoleh surat keputusan remisi khusus Natal 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif,” katanya, Rabu (25/12/24).

Menurut Imam dihari yang bahagia untuk seluruh umat nasrani tentu juga dirasakan oleh warga binaan beragama nasrani. Selain mendapatkan haknya menjalankan ibadah Natal, kata Imam, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama nasrani yaitu pemberian remisi.

“Remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Covid -19 di Bekasi Mengecewakan

Imam menambahkan syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022.

Sementara itu, rangkaian kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan ucapan selamat dan berpesan kepada warga binaan di seluruh Indonesia.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM