Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIKRIMINAL

Dua Tahun Kasus Rudapaksa di Pebayuran Melempem, Kini Polisi Mulai Buru Pelaku

×

Dua Tahun Kasus Rudapaksa di Pebayuran Melempem, Kini Polisi Mulai Buru Pelaku

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga persetubuhan anak dibawah umur yang dialami M (14) Warga Kecamatan Pebayuran mulai ada titik terang, setelah dua tahun lamanya melempem. Kini Anggota Polres Metro Bekasi mulai memburu pelaku.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, akan menindaklanjuti kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Ia berujar, saat ini anggota Polres Metro Bekasi sedang memburu terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya itu.

“Ini kita masih cari pelaku. Jika ada info keberadaan pelaku bisa diinfokan jg k Kami Pak,”katanya.

Kasus yang menimpa M warga Kecamatan Pebayuran tersebut dilaporkan oleh orang tua korban sejak tanggal 28 Oktober 2022. Sebagaimana terlampir dalam surat laporan / pengaduan Nomor : LP / B / 2685 / X/SPKT / 2022 / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA :  Suasana Persawahan Makan Nasi Liwet ada di RM Saung Kabogoh

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 kaus itu naik ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polrestro Bekasi dengan nomor nomor : B/52/II/RES.1.24/2023/Restro Bks,Bekasi yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap.

Mengetahui hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi Satwika Narendra juga mempertanyakan jika terduga pelaku belum juga ditetapkan tersangka dan ditangkap.

“Kalau itu mohon maaf sebelumnya jadi kita belum tau ni bahwa kenapa bisa belum ditangkap, tapi dari kami yang jelas misalnya proses udah bulak balik dari kami ke polres berarti dari bukti belum cukup,”beber ia saat ditunjukan SPDP dari penyidik kasus tersebut.(Lut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM