Eksepsi Ditolak Hakim Tipidkor, Sidang Lanjutan Jaksa Siapkan 30 Saksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2025 17:05        

PJ.BEKASI – Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerangkan, Eksepsi Wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) dalam persidangan ditolak Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung. Ia juga akan menghadirkan 30 Saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Example 360x660

“Total ada sebanyak 30 lebih saksi yang akan kita hadirkan secara bertahap,”kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka (07/01).

Ia juga membeberkan, bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi. Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat.

“Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 16 Januari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,”ujarnya.

Indra menuturkan, seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.

Puluhan saksi ini berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, ASN, anggota DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/24) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik proyek pemerintah berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.(Ade)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM