Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Mobil Dinas Hilang, Sekdinkes: sudah lapor ke Bupati

×

Mobil Dinas Hilang, Sekdinkes: sudah lapor ke Bupati

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Sekertaris Dinas Kesehatan (sekdinkes) Kabupaten Bekasi Supriadinata membenarkan bahwa mobil dinas yang ia gunakan hilang di garasi kediamannya. Bahkan sudah melaporkannya ke Pj.Bupati Bekasi.

“Melaporkan secara resmi si belum, kita baru secara personal laporan ke pak Bupati karena kepala pembina itu kan Bupati bukan BPKAD,”kata Sekdinkes Supriyadinata.

Mobil jenis Toyota Inova dengan nomor polisi B 1496 FQN telah digunakannya selama 2 tahun kurang 4 bulan. Mobil Dinas itu hilang di garasi rumahnya yang berada di Desa Karang Haur Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Namun Ia menerangkan tidak melaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) melainkan ke Bupati Bekasi.

“BPKAD kan aset yang punya aset, tetap Bupati pak yang meng eskakan,”ucapnya.

Ia juga menjelaskan, pada waktu itu untuk laporan ke pihak kepolisian memang belum ditempuh sebab, perlu ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai syarat untuk pelaporannya.

“Sudah, kita sudah melaporkan ke Polsek setempat, sebenarnya si langsung lapor karena memang prosedur dipolisi harus ada surat kepemilikan, SBPKB, STNK, polisi tidak bisa menerima laporan sebelum persyaratan lengkap, setelah persyaratan lengkap kita langsung laporan,”ungkapnya.

BACA JUGA :   Catatan Buruk Program Bupati Bekasi, 2019 Dapat Rapot Merah

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi Hudaya mengaku belum ada laporan kepadanya tentang Mobil Dinas (Mobdin) yang digunakan Sekertaris Dinas Kesehatan yang sudah sepekan lalu hilang.

“Belum (laporan mobdin Sekdinkes yang hilang),”kata Kepala BKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kamis (10/10/24).

Jika benar hilang kata Hudaya, pemegang kendaraan dinas untuk inventaris kedinasan maka yang paling bertanggungjawab itu pemegang Mobdinnya.

“Pemegang kendaraan dinas yang bertanggung jawab bang,”ujarnya.

Kendati demikian, ada prosedur yang akan ditempuh. Untuk tuntutan kerugian mesti menjalani pemeriksaan terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Inspektorat.

Pemeriksaan itu masih kata Hudaya, untuk menentukan nilai ganti rugi kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau sekaligus bisa juga dengan cara dicicil dengan gaji atau tunjangan si pemegang kendaraan tersebut.

“Ada mekanisme dan proses tuntutan ganti rugi, diperiksa dulu oleh inspektorat, kemudian nilai kendaraan dinasnya dihitung dan selanjutnya pemegang kendaraan dinas wajib mengganti rugi baik sekaligus atau bisa mencicil dari gaji/tunjangan nya,”ungkapnya.(Lut/mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM