Oleh : Samanhudi
PJ. – Pasca penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK lantaran mega proyek Maikarta tahun 2018 lalu, sebagai Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tentunya menggantikan posisi Neneng, tepatnya tanggal 12 Juni 2019 pada hari Rabu, Eka Resmi menjadi Bupati Bekasi definitif Sisa Masa Jabatan 2017-2022 setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung.
Karena sudah jadi Bupati tentunya mesti punya gebrakan dong….!!! dengan Program. Program itupun dijanjikan Bupati Bekasi ini diantaranya Sektor Investasi, Pendirian Mal Pelayanan Publik,Kemudian, Infrastruktur, ketenaga kerjaan, pendidikan dan kesehatan yang ke semua program tersebut dianggarkan pada tahun 2019.
Sang Bupati pun menyusun Strategi berdasarkan program programnya melalui SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah) mari buka catatan program yang sudah dijalankannya.
1. Pelayanan Publik
Ini dia strategi Bupati dibidang pelayanan publik. Adapun di sektor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Eka melalui Disdukcapil akan melakukan pelayanan keliling ke 164 Desa dengan menggunakan tiga Mobil Pelayanan Keliling yang tersedia. Selain itu, Inovasi Pelayanan Kios Capil sebanyak tujuh Kios yang difasilitasi Daring dengan menggunakan Sosial Media Whatsapp sebagai sarana komunikasi warga kepada petugas.
Hasil analisa lapangan program ini tidak berjalan dan kalau begitu strategi Bupati tidak berjalan alias jeblok, fakta reel ini terlihat masih menumpuknya pemohon KTP dah KK ( kartu keluarga ) serta akte kelahiran, setiap hari kantor Disdukcapil seperti pasar induk yang berantakan pelayananya.
Selain itu, Inovasi Pelayanan Kios Capil sebanyak tujuh Kios yang difasilitasi Daring dengan menggunakan Sosial Media Whatsapp sebagai sarana komunikasi kepada warga. Semua program ini hanya hiasan belaka dan isapan jempol.
Pelayanan ditingkat kecamatan pun tidak berjalan efektif. Dengan berbagai alasan klasik seperti blangko habis, server mati dan lain lain. Program Bupati dalam aspek pelayanan publik kami nilai gagal total
2. Infrastruktur
Dalam bidan infrastruktur pun Bupati Bekasi masih lamban dan terkesan cuek. Ini terbukti sejak kekosongan jabatan kepala Dinas PUPR yang palingg dominan dibidang Infrastruktur , Eka baru bisa melantik Jamari Tarigan sebagai kepala Dinas PUPR akhir tahun 2019.
Akibat kekosongan tadi pelaksanaan infrastruktur lamban dan tidak mencapai target, baik dari kualitas pembangunan dah serapan anggaran yang minim. Hal ini banyak diberitakan di media masa dan media sosial. Kadang risih melihat penyelengaraan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk urusan yang pokok saja masih ragu. Bahkan sampai akhir tahun kalender sudah habis masih ada pekerjaan fisik yang tersisa.
3. Ketenaga kerjaan
Tak ketinggalan perihal ketenagakerjaan, masalah pengangguran di Kabupaten Bekasi masih membutuhkan perhatian serius. Janji Bupati tahun lalu akan segera berkordinasi dengan Provinsi Jawa Barat untuk merancang aturan yang memuat tentang penyerapan tenaga lokal.
“Kita akan selenggarakan juga Program peningkatan kesempatan kerja, berupa pelatihan dan sertifikasi calon tenaga kerja agar dapat langsung diserap oleh industri di Kabupaten Bekasi, serta pelatihan bagi masyarakat produktif dalam rangka mengurangi angka pengangguran,” ujarnya. Petikan dalam salah satu media.
Program Bupati soal ketenaga kerjaan, hanya menghasilkan perbub No 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja sebagai penerjemahan Perda No 6 Tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan.
Harapkan rakyat Bekasi sebenarnya bukan sekedar produk hukum daerah yang berupa Perda dan Perbub tetapi lebih bagaimana pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bekasi, mampu mengimplementasikan Prodak hukum darah. Sehingga rakyat Bekasi dapat menikmati perkembangan daerah dalam sektor industri, sebagaimana amanat Perda dalam Pasal 27 ayat (1)
“Setiap perusahaan wajib melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan di Daerah untuk menampung tenaga kerja lokal di bawah koordinasi Perangkat Daerah” dan Pasal 28 ayat (2) “Dalam penerimaan tenaga kerja, perusahaan wajib memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih mengutamakan warga sekitar baik yang memiliki keahlian maupun non keahlian dengan menpertimbangkan standar kompetensi tenaga kerja oleh perusahaan yang bersangkutan”
Belum lagi amanat Perbub Bekasi No 9 tahun 2019 dalam Bab lV pasal 8, apa bila ini benar benar dilaksanakan dalam perjalanan nya maka dengan sendirinya warga Bekasi atau tenaga kerja lokal akan terserap. Tetapi kedua prodak hukum daerah hanya menjadi lembaran daerah tanpa aplikasi yang jelas dan hanya jadi pencitraan diawal prodak daerah diundangkan. Lagi lagi warga Bekasi hanya jadi penonton dipingir lapangan.
Tentunya jika Kegagalan Bupati dalam mengawal produk hukum daerah merupakan kegagalan Bupati Bekasi dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
4. Program Pendidikan
Dibidang pendidikan program Bupati juga masih landai saja tidak ada hal yang menonjol hanya pembangunan infrastruktur pendidikan berupa bangunan sekolah. Tidak ada kebijakan daerah yang sifatnya signifikan
5. Program Kesehatan
Dibidang kesehatan bupati juga masih landai bahkan terkesan santai, pungsi puskesmas di setiap wilayah kecamatan sangat diuntungkan dengan program BPJS Kesehatan, bahkan terkesan hanya mengeluarkan surat rujukan, yang dimau oleh masyaraka yakni kebijakan Bupati lebih kongkrit soal kesehatan, karena warga bisa jatuh miskin karena sakit, kedepan perlu ada terobosan bila perlu penyuluhan kesehatan sampai ke pintu pintu warga, bidan desa dan tenaga kesehatan lebih dioptimalkan.
Dari catatan program Bupati dan realisasi dalam akhir tahun ini. Kebijakan Bupati Bekasi sejauh ini belum ada yang mendasar dah berpihak kepada rakyat, Rancangan pembangunan menengah daerah hanya sebagai legalitas saja, tatakelola keuangan daerah belum maksimal, banyak dana hibah daerah yang melampai ketentuan.
Ditambah lagi penataan aset daerah yang masih belum terealisasi, kerjasama daerah dengan pihak ke tiga belum dalam posisi yang menguntungkan daerah , dan juga penyetara modal ke BUMD seperti PDAM Tirta Bagasasi yang melupakan Azas dasar.
Bupati melupakan hal yang pokok dalam kehidupan dimasyarakat Bekasi, sektor pertanian di Kabupaten Bekasi masih menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat Bekasi, tetapi sektor ini luput dari perhatian Bupati sebagai kepala daerah, Perda LP2B yang tertunda kini diabaikan, Bupati lebih cenderung mendorong sektor investasi industri dan property dengan dalih dapat menyumbang PAD dari sektor retribusi daerah, dengan tidak mengukur daya dukung lingkungan dan beban lingkungan diwilayah Bekasi.
Mungkin Raperda LP2b tidak menarik lagi bagi Bupati, disisi lain Perda ini sangat dinanti kaum petani dan buruh tani, dalam perda ini juga bagaimana keselarasan lingkungan tercipta.
Dari catatan diatas yang kami tuangkan dan diambil dari berbagai sumber kami memyimpulkan bahwa Bupati Bekasi dalam perjalanan satu tahun ini dengan menyandang Raport Merah.(*)