PJ.BEKASI – Orang tua korban kasus kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur yang dialami anaknya yakni M (14) Warga Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi pertanyakan kinerja anggota Polres Metro Bekasi. Sebab, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap padahal sudah dua tahun lamanya kasus itu dilaporkan.
“Ya bukan lama lagi, smpe saya pasrah. Saya pikir laporan gak ditanggapin,”keluh orang tua korban Suhendi kepada potretjabar.com, Rabu (18/12/24).
Kendati demikian, Ia berharap agar terduga pelaku secepatnya ditangkap. Dirinya juga mewanti wanti kepada kepolisian jika lambat dalam penangkapan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain.
“Mudah mudahan cepet ketangkap. Jeblosin biara ada efek jera dan gak ada korban lagi berikutnya,”ungkap Ia.
Ia juga heran, kenapa kepolisian tidak mampu menangkap pelaku, padahal akibat ulah pelaku tersebut telah merusak masa depan putrinya.
“Gak ada pelicinnya, mungkin. Jadi kasus mandek selama dua tahun lebih,”tukasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan akan menindaklanjuti kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Saat ini lanjutnya, anggota Polres Metro Bekasi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang memburu pelaku.
“Ini kita masih cari pelaku. Jika ada info keberadaan pelaku bisa diinfokan jg k Kami Pak,”katanya.
Kasus yang menimpa M warga Kecamatan Pebayuran tersebut dilaporkan oleh orang tua korban sejak tanggal 28 Oktober 2022. Sebagaimana terlampir dalam surat laporan / pengaduan Nomor : LP / B / 2685 / X/SPKT / 2022 / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 kaus itu naik ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polrestro Bekasi dengan nomor nomor : B/52/II/RES.1.24/2023/Restro Bks,Bekasi yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap.
Mengetahui hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi Satwika Narendra juga mempertanyakan jika terduga pelaku belum juga ditetapkan tersangka dan ditangkap.
“Kalau itu mohon maaf sebelumnya jadi kita belum tau ni bahwa kenapa bisa belum ditangkap, tapi dari kami yang jelas misalnya proses udah bulak balik dari kami ke polres berarti dari bukti belum cukup,”beber ia saat ditunjukan SPDP dari penyidik kasus tersebut.(Lut)