Meski Dilarang, Pimpinan BPD di Sukakarya Jadi Peleksana Proyek Dana Desa
PJ. BEKASI – Pembangunan daerah untuk desa yang di canangkan oleh Jokowi melalui Dana Desa ternyata rentan di selewengkan oleh oknum perangkat desa bahkan juga Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu terjadi di Kabupaten Bekasi Kecamtan Sukakarya, oknum Wakil Ketua BPD disalah satu desanya menjadi pelaksana proyek Dana Desa padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD.
Dikemukakan kan langsung oleh anggota BPD yang belum mau disebutkan namanya menyebut bahwa ada salah satu pimpinan nya yang berinisial DN menggarap semua kegiatan yang bersifat pisik dari dana desa padahal semestinya pelelaksana kegiatan yakni Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.
Modusnya memang sebelum pencairan dana desa, oknum BPD tersebut ada diel dielan dengan Kepala Desa. Praktek seperti ini sudah jelas rentan akan adanya penyelewengan Dana Desa.
“Dia ngerjain proyek dana desa bang, semua kegiatan pisik dari mulai pembangunan jalan, lening dan lainnya di kerjain semua bang, caranya dia buat komitmen dengan kepala desa hingga diberikanlah uang untuk belanja lalu mengerjakannya sampe selesai,”ungkapnya.
Dalam beberapa tahun belakangan ini pembangunan gencar di lakukan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui program dana desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, baik melalui pembangunan maupun dengan cara pemberdayaan masyarakat. Namun hal ini ternyata banyak di jadikan ajang maraup keuntungan pribadi pada prakteknya.
Kepada potrerjabar.com anggota BPD tersebut mengungkapkan kekhawatirannya, menurut dia hal ini bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD yang sejatinya mengawasi kinerja kepala desa.
“Dalam Permendagri 110 jelas di sebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati perdes, mengawasi kinerja kepala desa,menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat”papar Ia.
Dipaparkannya, dari beberapa uraian Permendagri 110 tersebut jelas di sebutkan bahwa BPD berkewajiban melakukan pengawasan kepada kepala desa, bahkan dilarang BPD main Proyek hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya ada juga masyarakat yang menegur Kepada oknum tersebut bahwa hal ini bertentangan dengan tupoksi BPD, namun dia tetep mengerjakannya seolah seperti TPK saja.
“Bagaimana bisa yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa yang salah satunya ada lah merealisasikan kegiatan tersebut malah mengerjakannya?,” kata dia.(End).