PJ.BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibu Dwi Astuti Beniyati menyampaikan capaian kinerja selama Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam acara kopi morning bersma awak media, Senin (16/12/24).
Pada pokoknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah optimal melaksanakan tupoksi yang mana berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang.
Bidang Pembinaan 99,03%, Bidang Intelijen 87,98%, Bidang Pidum 87,42%, Bidang Pidsus 86,73%, Bidang Datun 99,99%, Bidang BB 98,29% dari pagu Rp 14.483.795.000,00 dan realisasi Rp 14.217.509.686 sehingga presentase mencapai 98,16%.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga secara aktif melaksanakan tugas direktif yang diberikan Presiden di dalam Asta Cita wilayah hukum Kabupaten Bekasi,”kata Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani.
Diantaranya yakni, Pemberian Makanan Gratis, Kualitas Pengelolaan Arsip, Pemakaian Produk Dalam Negeri, Aksi Penghapusan Kekerasan Perempuan & Anak, Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Harkodia, Monitoring & Pemantauan Pemilukada tahun 2024, Monitoring harga minyak goreng tahun 2024, Monitoring harga sembako tahun 2024, Pemberantasan mafia tanah
“Aktif dalam Rapat Koordinasi/ ekspose penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2024 di
Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pengentasan kemiskinan
“Salah satu bentuk Kejaksaan mendukung program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan terlaksananya Program Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) lokasi bantuan renovasi 50 unit rumah di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
Monitoring penyaluran bantuan pangan dari Perum Bulog Karawang, Kejaksaan memastikan bantuan berupa beras 10 Kg diterima oleh para keluarga penerima manfaat (KPM)”. Kegiatan Ketahanan Pangan. Pengamanan Pembangunan Strategis dalam pekerjaan, Kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket I (Ruas Batas Kota-Cibitung)
dan Pembangunan Jembatan Citarum Yang Menghubungkan Wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Pengembalian Aset Daerah
Melalui bidang pidsus dengan penyelematan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana perpajakan, pembayaran denda dan uang pengganti, serta pembayaran uang rampasan.
Membantu Peningkatan PAD
“Kejaksaan secara aktif membantu penagihan pajak daerah dibuktikan dengan Kejari KN Kab. Bekasi mendapatkan Penghargaan atas Peran Aktif Dalam Membantu Penagihan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bekasi pada tanggal 04 Desember 2024.
“Pada bidang Pembinaan mendapatkan Piagam Penghargaan Peringkat ke-2 pada Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Terbaik Dalam Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Januari-November 2024 dengan nilai IKPA sebesar 98,”ungkapnya.
Kemudian, pada bidang Intelijen telah melaksanakan 11 kegiatan pengamanan dari target 8 kegiatan untuk kegiatan
Pengamanan terhadap bidang lain pada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan berbagai kegiatan lain yang berpotensi timbulnya AGHT, dan melaksanan 11 kegiatan penyuluhan hukum dari target 8 kegiatan yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan JMS antara lain di SMPN 02 Cikarang Pusat, SMPN 5 Cikarang Selatan, SMAN 1 Tambun.
Pada bidang Pidana Khusus, telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan penyelidikan yang mana 1 (satu)
penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 1 (satu) penyelidikan dihentikan, dan telah melaksanakan 2 kegiatan penyidikan, dan terhadap 2 kegiatan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan,, Bidang Pidana Khusus Kejaei Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024 telah melakukan
10 kegiatan penuntutan dari target 2 kegiatan yang mana terdiri dari 5 penuntutan perkara tindak pidana korupsi, 2 tindak pidana cukai, dan 3 tindak pidana perpajakan.
Lebih lanjut, Seksi tidak pidana khusus telah menyelesaikan 4 kegiatan eksekusi antara lain 1 eksekusi tindak pidana korupsi, dan 3 tindak pidana cukai.
Kemudian, Seksi Tindak Pidana Khusus
telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp13.641.788.420, terdiri dari perkara tindak pidana korupsi Rp 9.955.000.000,- dan tindak pidana perpajakan TP 3.686.788.420 dan pembayaran denda Rp 100.000.000, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 442.723.936 juga pembayaran uang rampasan Rp 105.260.000.
Untuk pada bidang Pidana Umum, tahapan kegiatan Pratut telah menangani 1.009 perkara dari target 200 perkara, Penuntutan 512, perkara dari target 200 perkara, Eksekusi 462, perkara dari target 200 perkara dan melaksanakan 4 kegiatan RJ (salah satunya ada RJ Narkotika), dan melaksanakan upaya hukum banding sebanyak 17 kegiatan dan kasasi sebanyak 12 kegiatan.
Tidak ada komentar