PJ.BEKASI – Kendati sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami M (14) warga Kampung Pintu RT 03/01 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi belum juga ada titik terangnya padahal, laporan di Polres Metro Bekasi itu dilaporkan sejak tahun 2022.
Mengetahui hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi Satwika Narendra juga mempertanyakan jika terduga pelaku tersebut belum juga ditetapkan tersangka dan ditangkap.
“Kalau itu mohon maaf sebelumnya jadi kita belum tau ni bahwa kenapa bisa belum ditangkap, tapi dari kami yang jelas misalnya proses udah bulak balik dari kami ke Polres berarti dari bukti belum cukup,”beber ia saat ditunjukan SPDP dari penyidik kasus tersebut.
Padahal kasus yang menimpa M warga Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran dilaporkan oleh orang tua korban sejak tanggal 28 Oktober 2022. Sebagaimana terlampir dalam surat laporan / pengaduan Nomor : LP / B / 2685 / X/SPKT / 2022 / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.
Kemudian Kasus tersebut naik ke penyidikan seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polrestro Bekasi dengan nomor nomor : B/52/II/RES.1.24/2023/Restro Bks,Bekasi.pada tanggal 20 Pebruari 2023.
Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi via pesan singkatnya akan menindaklanjuti kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Setelah mengetahui hal itu lanjut ia, pihak nya akan kembali mengkroscek ke anggotanya dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia juga menegaskan akan memberikan informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Terimakasih infonya Pak, Saya cek dulu ya, saya infokan lagi nanti,”pungkasnya.(Lut)
Tidak ada komentar