PJ.BEKASI – Usai melakukan kunjungan di lokasi pagar laut di Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Anggota Komisi IV DPR RI meminta pagar laut yang menyusahkan nelayan itu untuk dibongkar. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kesesuaian.
“Yang pasti pagar laut ini tidak mempunyai ijin kesesuaian kegiatan KKPRL nya tidak ada, laksana orang mau membuat rumah harus ada IMBnya nah kalau di laut itu KKPRL, kalau kegiatan itu tidak mempunyai ijin berarti kegiatan yang tidak bisa di benarkan oleh peraturan perundang-undangan dan harus ditertibkan”tegas Anggota Komisi IV DPR RI Riyono kepada potretjabar.com, (22/01).
Menurutnya, dalam Permen KP nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang terdapat dalam pasal 113 dan 114, terdapat beberapa ketentuan yang semuanya harus dipenuhi oleh pemohon.
“Dan terpenting harus ada kesesuaian dengan RZWP-3-K yang di miliki oleh provinsi dan kabupaten apabila tidak sesuai maka akan dibongkar,”ungkapnya.
Politisi PKS itu mengatakan, telah melihat langsung ke pesisir pantai PPI Paljaya, pagar bambu yang membentang dari perairan Tarumajaya sampai dengan memasuki perairan Marunda lebih kurang 5 kilo meter.
Nampak semrawutnya pesisir laut Tarumajaya karena banyaknya sekat-sekat patok bambu yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara ( MAN) di laut Muara Tawar yang membuat nelayan tangkap di Tarumajaya tidak bisa untuk memasuki dan mencari ikan.
Ia berujar, dalam hal ini Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan keberlanjutan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam secara bijak.
“Kita akan lihat tentang syarat-syarat ijin KKPRLnya kan banyak apalagi di sini ada syarat-syarat ijin reklamasi, dan syarat-syarat ijin reklamasi itu banyak banget bagi perusahaan yang akan melakukan reklamasi,”ujar Ia menambahkan.
Saat disinggung bahwa perairan yang menjadi lokasi proyek tersebut sudah memiliki sertipikat tanah, Ia akan menelusuri terlebih dahulu.
Jika memang pernah terjadi abrasi hingga yang awalan daratan menjadi perairan itu perlu dibuktikan kebenarannya.
“Untuk masalah adanya sertifikat karena adanya daratan yang hilang karena adanya abrasi semua akan kita pastikan dahulu segala sesuatunya,”pungkasnya.
Diketahui, PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berencana mengembangkan kawasan pelabuhan Nusantara terpadu dengan lahan seluas 114,5 hektar.
Adapun lingkup kegiatan PT. TRPN di laut muara tawar adalah pertama Aktivitas Penyiapan Lahan / Reklamasi seluas ± 114,5 Ha. kedua, Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara 17,2 Ha (15%).
Kemudian, Pembangunan Kawasan Industri Hasil Laut, seperti rumput laut, pengolahan ikan, cold storage dan lain-lain. 45.8 Ha (40%)”. dan terakhir Pembangunan fasilitas Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(Tersus/TUKS) seluas + 11,4 Ha (10%).
Dan PT.TRPN mendapatkan surat perintah kerja dengan SPMK Nomor 1614/PL.04.02/PPMC. Dengan Kegiatan Pembangunan Sempadan (Sisi Barat) Alur Pelayaran Sebelah Timur Volume : Panjang Alur 2.300 meter Lebar Alur 100 meter Lebar Sempadan 15 meter dan juga melaksanakan Restorasi lahan.(Dam)
Tidak ada komentar