PJ. BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan tegas melarang BPD bermain proyek yang menggunakan anggaran desa, hal itu menyusul desas desus yang beredar di Pemerintahan Desa dikabarkan BPD bermain proyek pengadaan Bilboard.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bekasi Maman menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi penyuplai atau main proyek desa yang menggunakan anggaran desa.
Larangan itu sudah jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 55 dijelaskan tentang BPD, baik tugas kewenangan dan larangan-larangan bagi anggota BPD.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang yang diantaranya sebagai pelaksana proyek Desa.
“Tidak boleh, BPD sama dengan DPRD, BPD adalah DPRD nya Desa,”ujar Maman kepada potretjabar.com.
Informasi yang berhasil dihimpun, desas desus BPD di Kabupaten Bekasi menjadi penyuplai atau pelaksana kegiatan pengadaan bilboard yang ada di desa di Kabupaten Bekasi sudah banyak diketahui. Kegiatan bilboard itu serentak di anggarkan di seluruh desa di Kabupaten Bekasi.
“Ia benar, saat ini beberapa desa yang ada di Cabangbungin sudah terpasang tiang bilboard yang informasinya dari Forum BPD,”kata tokoh pemuda setempat Asep Saiful Anwar saat dikonfirmasi.
Pengadaan bilboard itu menelan anggaran sebesar Rp.17.500.000 dari anggaran desa tahun 2021 yang nantinya digunakan untuk sarana informasi desa.(End)