Eks Dirus Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka, AEZ Ancam Beberkan Penikmat Uang Korupsi

PJ.BEKASI – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi berinisial AEZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah AEZ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AEZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan AEZ diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni MSB dan RF, dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.

“Penyidik menilai AEZ terlibat dalam perbuatan yang telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Semeru kepada wartawan, Senin (10/8/26).

Menurut Kejari, perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon.

Namun, mekanisme penetapan dan pembayaran biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya. Kondisi itu membuat sejumlah calon konsumen keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Karena membutuhkan pasokan air untuk menunjang operasional kantor, rumah maupun perusahaan, para calon konsumen disebut akhirnya tetap membayarkan biaya yang telah ditetapkan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru.

Penyidik menduga pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen.

Uang yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MSB, RF dan AEZ.

Perbuatan ketiganya, menurut penyidik, telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AEZ sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7).

Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada AEZ untuk hadir pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026). Namun, AEZ kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8).

Pada hari tersebut, AEZ akhirnya datang ke Kejari Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain memenuhi panggilan penyidik, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut dititipkan sementara ke Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Setelah menjalani pemeriksaan, AEZ langsung ditahan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan.

AEZ ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dengan ditetapkannya AEZ sebagai tersangka, kini terdapat tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya saksi maupun alat bukti lain yang akan diperiksa dalam proses penyidikan.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semeru juga mengapresiasi dukungan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” katanya.

Ia kembali mengajak masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar anggaran dapat digunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, usai digelandang menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Bekasi, AEZ memberikan pernyataan yang menarik perhatian.

Ia menyebut uang yang diduga berasal dari perkara tersebut bukan hanya dinikmati oleh dirinya.

Ketika ditanya siapa saja pihak yang disebut turut menerima uang tersebut, AEZ mengaku akan mengungkapkannya dalam persidangan.

“Nanti di persidangan, iya. Semuanya menerima,” singkat AEZ di mobil tahanan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah langkah Kejari Kabupaten Bekasi yang menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya.

Namun demikian, pihak-pihak yang disebut maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

(Lut/End)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM