Dikabarkan Punya Sertifikat di Laut Tarumajaya, Siqom: Itu Empang

PJ.BEKASI – Kasus Pagar laut di Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang telah menyeret Anggota Dewan dan Kades Desa Segarajaya atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kembali menjadi perbincangan.

‎Akan tetapi kali ini dikabarkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Qomariah juga memiliki sertifikat di laut Tarumajaya. Saat dikonfirmasi, Siti Qomariah pun tak menampik hal tersebut.

‎”Memang kita punya disana,” ucap Anggota Dewan asal Tarumajaya kepada wartawan.

‎Kendati demikian, menurutnya lahan bersertipikat miliknya bukan berada di areal perairan laut Tarumajaya. Namun yang dimilikinya itu lahan tambak di pesisir laut.

‎”Kebetulan saya adalah (mempunyai) dan mengajukan pembuatan sertifikat, namun dipastikan bahwa (milik saya) kepala desa,  kaur menyatakan bahwa itu adalah tambak atau Empang,”ungkapnya dewan dapil Jabar IX.

‎Kasus pemalsuan dokumen berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang ditangani Dirtipidum Bareskrim Polri  telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kasus itu pun sempat menyeret dirinya menjadi saksi.

‎”Setelah disurvey memang tambak. Alhamdulillah clear. Karena kalau yang laut pun untuk si pembuat sepertinya saksi,” bebernya.

Sementara, Sekjen Gibas Resort Kabupaten Bekasi Feri Astoni mengatakan, mengapresiasi kinerja Dittipidum Bareskrim Polri setelah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pagar laut di Segara Jaya dua diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Kades Segarajaya.

‎Bareskrim Polri menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial AR berperan sebagai penjual. Tetapi tidak menjelaskan bagaimana peran dan status para pembeli.

‎”Menurut kami, yang dimaksud dengan pembeli yang beritikad baik tentunya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salahsatunya dengan memeriksa dan meneliti data yuridis serta yang menjadi objek jual beli,”katanya.

‎Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pembeli yang tidak beritikad baik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

‎”Keterkaitan dalam peristiwa tersebut kami duga merupakan permainan komplotan mafia tanah,” ujarnya.

‎Dalam hal ini Ia berharap Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus sertifikat diatas laut Tarumajaya. “Bukan hanya penjual tetapi juga pembeli atau pemilik sertifikat diatas laut wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” tutupnya.(Dam).










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM