Fenomena Baru Faktor Kabupaten Bekasi Punya Ribuan Janda Baru

PJ.BEKASI – Angka perceraian di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2025 masih berada pada level mengkhawatirkan. Fenomena baru menjadi salah satu penyebabnya.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 5.496 perkara perceraian masuk sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 5.365 perkara telah diputus, sementara 131 perkara lainnya berlanjut hingga Januari 2026.
Humas PA Kabupaten Bekasi, Tirmizi, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian.
Namun, pada tahun ini muncul fenomena baru yang kini menjadi perhatian serius, yakni maraknya judi online yang berdampak langsung terhadap keharmonisan rumah tangga.
“Selain faktor ekonomi dan konflik klasik dalam rumah tangga, kami menemukan tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu judi online yang mulai menjadi pemicu utama perceraian,” ungkap Tirmizi kepada potretjabar.com, Rabu (24/12/25).
Menurutnya, kecanduan judi daring tidak hanya menggerus kondisi finansial keluarga, tetapi juga memicu pertengkaran berkepanjangan, hilangnya kepercayaan antar pasangan, hingga akhirnya berujung pada gugatan cerai.
Fenomena ini turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah janda di Kabupaten Bekasi sepanjang 2025.
Tak hanya persoalan perceraian, PA Kabupaten Bekasi juga mencatat adanya peningkatan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia 19 tahun.
Mayoritas permohonan tersebut diajukan karena kehamilan di luar nikah, yang menjadi indikator masih lemahnya pengawasan sosial serta edukasi keluarga dan remaja.
Menyikapi kondisi tersebut, PA Kabupaten Bekasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan edukasi pranikah dan pencegahan dini terhadap konflik rumah tangga.
Di sisi lain, PA Kabupaten Bekasi juga memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan PRODEO, yakni fasilitas berperkara secara gratis.
Masyarakat cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat untuk mendapatkan layanan tersebut.
“Seluruh pelayanan kami laksanakan secara transparan dan bebas dari pungutan liar,” tegas Tirmizi.
Melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan edukasi keluarga, serta kemudahan akses layanan hukum, PA Kabupaten Bekasi berharap angka perceraian dapat ditekan dan ketahanan keluarga di Kabupaten Bekasi dapat kembali diperkuat, di tengah kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang.
(Lut)









