Hari Ini, DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Paripurna Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif
PJ.BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk mengusulkan perubahan status kepemimpinan daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa setelah usulan disampaikan melalui sidang paripurna, dokumen tersebut akan diteruskan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau sudah kita usulkan, nanti tinggal diusulkan ke Kemendagri melalui provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu dari Kemendagri. Kita kan baru mengusulkan, jadi butuh proses. Semua kembali ke pemerintah daerah untuk segera mengurusnya. Kalau mau cepat, ya mereka harus bergerak cepat,” tegas Ade Sukron.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti proses pengusulan tersebut. Meski demikian, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebetulnya pemerintah daerah yang harus aktif. Tapi karena kita juga merasa punya tanggung jawab, kita minta pemerintah mengajukan surat untuk melakukan paripurna. Itulah yang menjadi landasan kita,” ujarnya.
Pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengambilan keputusan, terutama dalam menjalankan program prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ade Sukron menilai, kepastian status kepemimpinan daerah penting agar keputusan strategis dapat diambil secara lebih efektif tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
“Harapannya, kalau Bupati sudah definitif, pengambilan keputusan akan jauh lebih efektif karena memotong rantai birokrasi. Hal-hal yang sangat strategis bisa langsung diputuskan tanpa penundaan,” pungkasnya.
Meski demikian, usulan melalui sidang paripurna DPRD bukan berarti Asep Surya Atmaja otomatis menjadi Bupati Bekasi definitif. Proses tersebut masih harus melalui tahapan administrasi dan keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses tersebut agar roda pemerintahan Kabupaten Bekasi semakin efektif dan berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.
(Lut)











