Menuju Bupati Bekasi Definitif

PJ.BEKASI – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja yang kini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati diusulkan menjadi Bupati Bekasi definitif setelah Bupati Ade Kuswara Kunang Diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) lantaran terjerat hukum.

Usulan itu dilakukan melalui paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang dilanjutkan untuk Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan Parapat paripurna DPRD sudah dilaksanakan. Ia juga telah menyiapkan draf usulan terkait proses pengangkatan tersebut. Draf itu memuat mekanisme pemberhentian wakil Bupati dan pengusulan pengangkatan wakil Bupati menjadi Bupati.
‎
‎Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. DPRD bertugas menyampaikan usulan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
‎
‎“Drafnya sudah kita buat. Sifatnya usulan, dan memang dalam undang-undang mekanismenya seperti itu, DPRD yang mengusulkan,” kata Ade usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10).
‎
‎Ade juga menjelaskan, pengusulan tersebut memiliki tenggat waktu 10 hari kerja sejak surat penetapan diterbitkan. Ia menyebut surat penetapan tertanggal 8 Oktober 2026 dan menyatakan DPRD telah menyiapkan usulan untuk disampaikan kepada pihak terkait.
‎
‎Setelah usulan dikirimkan, proses berikutnya menjadi ranah pemerintah daerah untuk mengawal tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Plt Bupati Bekasi ‎Asep Surya Atmaja mengatakan, setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, berdasarkan mekanisme yang dipahaminya, DPRD memiliki waktu 10 hari untuk memproses pengusulan, sedangkan pemerintah provinsi memiliki waktu lima hari sebelum usulan diteruskan ke Kemendagri.
‎
‎“Kita ikuti proses saja,” ujar Asep saat memberikan keterangan, Jumat (16/10).
‎
‎Dengan demikian, Asep masih menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Bekasi sembari menunggu proses pengusulan dan tahapan administrasi menuju penetapan bupati definitif.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM