Pelantikan Bupati Bekasi Definitif Dijadwalkan Jumat di Wibawa Mukti
PJ.BEKASI — Asep Surya Atmaja dijadwalkan dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 pada Jumat (23/10), setelah pengangkatannya disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tadi kami baru zoom meeting dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar, rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” ujar Doddy.
Pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026. Keputusan tersebut diterbitkan pada 19 Oktober 2026.
Surat keputusan itu mengatur pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi sekaligus pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut, Asep diangkat untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi hingga berakhirnya sisa masa jabatan 2025–2030.
Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Seiring dengan pengangkatannya sebagai Bupati, Kemendagri juga mengesahkan pemberhentiannya dengan hormat dari jabatan wakil bupati, terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Bupati Bekasi.
Pengangkatan Asep dilakukan menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030 terkait perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2026, DPRD mengusulkan Asep Surya Atmaja untuk ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan.
Dengan terbitnya keputusan Kemendagri tersebut, proses pengangkatan Asep memasuki tahap pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.
Pelantikan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi hingga akhir masa jabatan 2025–2030.
(Red)











