Polemik Pilkades, Ketua DPRD Bekasi Ingatkan Pemkab Harus Tegas
PJ.BEKASI — Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar bersikap tegas dan objektif dalam menangani polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Menurut Ade, setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades harus ditangani berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan ijazah maupun data Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak bisa disamakan dengan persoalan administratif.
“Dari uraian itu baru bisa teridentifikasi permasalahan hukumnya di mana. Kalau masalah hukum pidana, tentu saja secara pidana penyelesaiannya,” kata Ade kepada PotretJabar.com.
Ia menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun data dalam proses Pilkades harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu ditelaah secara menyeluruh sebelum menentukan konsekuensi hukumnya terhadap hasil pemilihan.
“Kalau permasalahan bersifat administrasi, tentu secara administrasi. Tidak serta-merta, umpamanya ada permasalahan pidana, itu menggugurkan hasil,” tegasnya.
Ade mengungkapkan, DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan dinas terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi.
“Dan kita juga sudah berulang kali mengingatkan, melakukan RDP dengan dinas terkait, bahwa tahapan-tahapan ini apakah sesuai dengan regulasi yang ada?” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian dan konsultasi yang dilakukan pemerintah daerah saat itu, pelaksanaan tahapan Pilkades disebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, munculnya pengaduan sengketa dari belasan desa menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Setiap keberatan yang disampaikan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
“Pemerintah daerah waktu itu dari hasil kajiannya, melalui konsultasi, bahwa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Ade Syukron.
Polemik Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjamin setiap pengaduan ditangani secara profesional.
Ketegasan pemerintah diperlukan agar persoalan yang muncul tidak berlarut-larut dan penyelesaiannya tetap berlandaskan aturan hukum.
(Lut)











