Pungutan di SMPN 1 Muaragembong Kebangetan, Dewan Pendidikan Bakal Investigasi
PJ.BEKASI – Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Muaragembong, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan sejumlah pungutan yang disebut dilakukan melalui komite sekolah. Pungutan tersebut dinilai memberatkan, terlebih karena mencakup berbagai kegiatan dan kebutuhan sarana sekolah.
Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid, sejumlah permintaan dana yang dikeluhkan di antaranya untuk peringatan Maulid Nabi sebesar Rp4 juta, bantuan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp750 ribu, serta pemasangan instalasi listrik sebesar Rp1,2 juta.
Selain itu, wali murid tersebut juga menyinggung permintaan dana untuk pembangunan sumur bor dan pengurugan lahan sekolah yang disebut mencapai jutaan rupiah.
“Buat pembangunan masjid, SMP juga minta bantuan lagi. Kemarin sudah dari siswa-siswi, katanya untuk Maulid Nabi Rp4 juta, ditambah sarana lainnya. Sekarang untuk sumur bor Rp8 juta dan pengurugan Rp4 juta, mau minta lagi. Coba, itu SMP negeri kok minta sumbangan kepada wali murid,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada PotretJabar.com.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai mekanisme penggalangan dana, dasar permintaan sumbangan, serta transparansi penggunaan dana yang dihimpun melalui komite sekolah.
Mereka berharap pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Muaragembong, Andi Surahman, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi PotretJabar.com melalui pesan singkat pada Kamis (15/10).
Menanggapi keluhan tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mat Atin menyatakan akan menelusuri informasi itu lebih lanjut. Ia juga berencana berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengetahui persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Wah, saya baru dengar ada pungutan seperti itu di SLTP Muaragembong. Nanti kita bakal investigasi lebih dalam untuk mengetahui persoalan ini secara menyeluruh,” kata Mat Atin.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, khususnya terkait mekanisme penggalangan sumbangan di sekolah negeri, keterlibatan komite sekolah, serta keterbukaan informasi kepada wali murid.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak sekolah mengenai rincian permintaan dana tersebut, termasuk apakah dana yang dimaksud merupakan sumbangan sukarela atau pungutan yang diwajibkan kepada orang tua siswa.
PotretJabar.com masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Muaragembong, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
(End)











