Sengketa Pilkades Memanas, Pemkab Bekasi Gandeng Kejari
PJ.BEKASI — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi kian memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menangani berbagai pengaduan terkait pelaksanaan Pilkades di 15 desa.
Sedikitnya 15 desa menjadi perhatian pemerintah daerah setelah menerima total 26 aduan. Sejumlah pihak terkait diundang dalam rapat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10), guna membahas penanganan persoalan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara melalui penerbitan surat kuasa khusus.
“Karena Jaksa Pengacara Negara, konsultasi kita ditangani Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari DPMD ada panitia Pilkades tingkat kabupaten yang bekerja sama dengan Datun untuk surat kuasa khusus,” kata Hudaya kepada potretjabar.com seusai rapat.
Menurut Hudaya, sebanyak 21 instansi dan para ketua panitia Pilkades tingkat desa telah dipanggil secara tertulis. Sejumlah instansi dilibatkan untuk membantu mengklarifikasi persoalan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia.
Hudaya mengungkapkan, jumlah pengaduan terus bertambah. Semula terdapat 23 aduan, kemudian masuk tiga pengaduan tambahan sehingga totalnya menjadi 26 aduan dari 15 desa.
“Awalnya ada 23 aduan yang masuk, kemudian masuk lagi tiga. Jadi, totalnya 26 aduan,” ujarnya.
Persoalan yang dilaporkan masyarakat maupun pihak terkait dalam Pilkades tersebut cukup beragam. Di antaranya menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), keabsahan ijazah calon kepala desa, surat keterangan penyetaraan ijazah, hingga dugaan ketidaknetralan panitia Pilkades.
Pemkab Bekasi, kata Hudaya, akan mengidentifikasi setiap persoalan dan melakukan klarifikasi langsung kepada panitia Pilkades di desa yang bersangkutan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan setiap pengaduan ditangani berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengidentifikasi seluruh permasalahan dan mengonfirmasinya langsung kepada panitia Pilkades. Kami juga menyiapkan bukti-bukti pendukung yang valid dengan mengundang Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasi keabsahan ijazah yang bersangkutan,” tegasnya.
Pendampingan Kejaksaan melalui bidang Datun diharapkan membantu Pemkab Bekasi menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades. Namun, setiap pengaduan tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi agar penanganannya tidak hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.
Dengan 26 aduan dari 15 desa yang kini ditangani, tindak lanjut Pemkab Bekasi menjadi perhatian publik. Kejelasan proses pemeriksaan, validitas bukti, serta transparansi penanganan pengaduan akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
(Lut)











