UMK Kabupaten Bekasi 2026 Diusulkan Rp5,9 Juta

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.938.885, atau naik sekitar 6,84 persen dari UMK tahun sebelumnya. Namun, besaran tersebut masih bersifat rekomendasi yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, usai rapat Dewan Pengupahan.

‎“ Untuk UMK Kabupaten Bekasi, sudah kita sepakati bersama. Ada versi pemerintah, ada versi serikat pekerja, ada versi Apindo. Dari tiga versi itu kita bahas dan kemudian yang diusulkan oleh pemerintah nilainya Rp5.938.885, naik sekitar 6,84 persen,” ujar Ida Farida.

‎Ia menegaskan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama unsur

‎” Angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama unsur Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), serta akademisi,”ungkapnya.

‎“ Situasi rapat kemarin berjalan kondusif dan aman. Tidak ada persoalan krusial, sudah ada titik temu antara Serikat Pekerja, Apindo, dan akademisi,” katanya menambahkan.

‎Ida menjelaskan, perumusan UMK tahun ini dilakukan dalam waktu yang sangat mepet karena regulasi baru turun dan rekomendasi harus segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎“ Karena regulasinya baru turun, hari itu harus dirumuskan dan harus sampai ke Bandung hari Senin. Jadi kami betul-betul ekstra dalam bekerja, tapi alhamdulillah tercapai kata sepakat,” jelasnya.

‎Ia menegaskan kembali bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya bersifat merekomendasikan, sementara keputusan akhir ada di tangan Gubernur Jawa Barat.

‎“ Seluruh Jawa Barat sifatnya hanya merekomendasikan. Penetapan nanti ada pada Pak Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

‎(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM