Usai Bekasi, Kejati Jabar Mulai Ungkap Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu

PJ.INDRAMAYU – Setelah mengungkap kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi dan menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini mulai mendalami kasus serupa di Kabupaten Indramayu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar. Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu (foto: istimewa)

Menurut Nur Cahya penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Hasil penggeledahannya nanti akan disampaikan. Karena tim penyidik masih melaksanakan kegiatan penggeledahan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris DPRD dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Penggeledahan di DPRD Indramayu ini menandai langkah lanjutan Kejati Jawa Barat dalam mengusut dugaan penyimpangan dana pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah di Jawa Barat.

(Red)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM