Pemkab Bekasi Kalah di MA, Wajib Bayar Gugatan Kontraktor Rp492 Juta

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kalah dalam gugatan kontraktor terkait proyek konstruksi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Putusan dengan nomor perkara 3727 K/Pdt/2025 tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kekalahan ini membuat Pemkab Bekasi memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kepada pihak penyedia barang dan jasa proyek pemerintah daerah.

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Wendy Mauli, mengonfirmasi bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak dikabulkan.

“Kasasi dari pihak Dinas Cipta Karya tidak dikabulkan, sehingga terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan kontraktor sebagai pihak penggugat dalam sengketa proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Menurut Wendy, nilai kewajiban pembayaran yang harus ditanggung Pemkab Bekasi diperkirakan mencapai sekitar Rp492 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final.

“Kurang lebih sekitar Rp492 jutaan, tetapi itu masih tentatif,” jelasnya.

Meski sudah ada putusan inkracht, Pemkab Bekasi menghadapi kendala dalam proses pembayaran. Pasalnya, kewajiban tersebut diduga tidak tercatat dalam anggaran tahun 2023 sebagai utang pemerintah daerah.

Asisten Daerah I Pemkab Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena hasil review anggaran sebelumnya.

“Di tahun 2023 ada review. Karena tidak dianggarkan kembali, maka dianggap tidak terutang,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan pemerintah seharusnya memuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk mencatat kewajiban yang belum terselesaikan. Namun dalam kasus ini, kewajiban tersebut belum diakui oleh dinas terkait.

Wajib Taat Putusan Hukum
Hudaya menegaskan bahwa meskipun terdapat kendala administratif, Pemkab Bekasi tetap harus mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sekarang sudah ada putusan inkracht, maka kita harus patuh pada keputusan hukum,” tegasnya.

Untuk mencari solusi terkait mekanisme pembayaran, Pemkab Bekasi berencana berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pembayaran sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, terutama karena kewajiban tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam laporan keuangan resmi

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM