PJ.BEKASI – Problematika pagar laut di perairan laut utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat terus bergulir. Kali ini diketahui sertipikat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya itu adalah prodak Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang ada di perairan atau laut. Jika demikian pajaknya dibayarkan gak yah?
Berawal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI (30/01). Menegaskan bahwa kasus sertipikat di Desa Segarajaya adalah murni perbuatan oknum ATR/BPN setempat yakni ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
“Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya ini murni ulah oknum tanda petik ATR BPN, ya kan kami sampaikan,”kata Nusron.
Kejadian ini kata ia, terjadi pada tahun 2021 yang pada saat itu ada program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semua yang menerima adalah 89 sertipikat hak milik diterbitkan pada tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat atau perkampungan dengan luas total 11,263 hektar.
“Ini tahun 2021, tiba-tiba bulan Juni tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur, kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektar. Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh dirjen, yang kasus ini,”ungkapnya.
“Ini petanya pak, yang dulunya sertipikat awal tiba tiba berubah bidang, jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut,”ujar Nusron menambahkan.
Program besutan Presiden Joko Widodo itu dimanfaatkan oleh oknum pada ATR/BPN untuk menerbitkan sertipikat yang diduga kuat di lokasi perairan laut. Padahal, melalui program PTSL pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dalam syarat Pengajuan PTSL diantaranya yakni, Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
Kemudian, bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
Apakah sertipikat tanah itu dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB). Menurut Kepala Bidang PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta mengatakan, penerbitan pajak PBB nya ia belum mengetahui sebab kata ia, dirinya masih baru menduduki jabatan tersebut.
Untuk itu, Ia akan menelusuri apakah bidang yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum.
“Kebetulan soal itu PBB laut yang Abang tanyakan bukan jaman saya bang,meski sudah dengar prihal masalah pagar laut. Saya bakal cek bang nanti saya info ke Abang soal PBB yang Abang tanyakan ada atau nggak ?posisi koordinat nya di perairan pantai,”pungkasnya.(End)
Tidak ada komentar