Pembangunan GI PLN Ditenggarai Penyebab Banjir

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2020 13:00        
Pembangunan GI PLN di Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur

Pembangunan GI PLN di Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur. Foto : Aji/Redaksi

PJ. BEKASI – Ramai masyarakat Kabupaten Bekasi mengeluh banjir belakangan ini. Bencana yang dianggap abnormal dari musim penghujan sebelumnya di beberapa titik di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur ditenggarai pembangunan Gardu Induk (GI) Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Example 360x660

Salah satu warga Sertajaya, Darsum mengatakan bencana banjir belakangan ini di Sertajaya tidak pernah menggenangi jalan desa. Dia menuding, namun sejak di bangunnya GI PLN, banjir di situ mengepung hingga puluhan titik.

“Dulu wilayah ini merupakan tadah hujan, akibat proyek ini mengakibatkan banjir hampir menggenangi jalan desa,” papar Darsum kepada wartawan, Senin (24/02/2020).

Dilanjutkannya, banjir dijalan desa hingga menyentuh angka 30-40 cm. Juga katanya, di area persawahan bahkan hampir sepinggul orang dewasa.

Salah seorang warga menunjukan air yang mengenang ditenggarai dampak pembangunan GI PLN. Foto : Aji/Redaksi

Salah seorang warga menunjukan air yang mengenang ditenggarai dampak pembangunan GI PLN. Foto : Aji/Redaksi

“Perlu di sadari ini menjadi akibat yang akan merugikan warga di sini, sebab beberapa tali-tali air kan larinya ke gorong-gorong, karena kena struktur proyek, terus saluran mikro itu kena pengurugan akibatnya jadi begini,” tukasnya.

Bukan kali ini saja proyek GI dianggap menyebabkan banjir. Beberapa waktu lalu juga warga pernah menyatakan hal serupa. Mereka menilai, pelaksana proyek kurang memperhatikan masalah drainase.

“Salah satu penyebab genangan sekarang ini akibat tidak memperhatikan dampak dari AMDAL, seharusnya mereka memperhitungkan hal itu, dulu pernah kita pertanyakan sampai dua kali dengan kepala kelurahan yang berbeda namun tidak ada tanggapan, seakan cuek terhadap kerisauan masyarakat”, beber dia juga.

Darsum menghimbau kepada masyarakat setempat, agar juga mempertanyakan kepada pihak terkait dengan izin mendirikan GI PLN di situ. Karena, lanjut dia, perusahaan yang taat peraturan (izin) tidak akan merugikan siapapun.(Ji/red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM