Rp2 Miliar Dana Hibah NPCI Dipakai Kampanye Pileg

PJ.BEKASI — Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yakni KD (Ketua) dan NY (mantan bendahara), sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas itu justru dipakai untuk kepentingan kampanye Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa mengungkapkan, KD diduga memakai sekitar Rp2 miliar dari dana hibah untuk kebutuhan kampanye pribadi pada Pileg 2024. Sementara NY menggunakan dana sekitar Rp1,79 miliar, termasuk pembayaran dua unit Toyota Innova Zenix atas nama kerabat dengan nilai Rp319 juta.

Untuk menutup jejak korupsi, keduanya diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga belanja perlengkapan sekretariat.

Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi mencatat, total kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar dari keseluruhan dana hibah Rp12 miliar yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi pada 2024.

“Uang 12 miliar tadi oleh tersangka, uang sebesar 2 miliar diperuntukkan untuk keperluan kampanye pada pemilihan anggota legislatif tahun 2024,” jelas Kapolres.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan 29 barang bukti, di antaranya dokumen hibah, mutasi rekening, surat perintah kerja (SPK) fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan, proses hukum dilakukan secara transparan dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM