Optimalisasi Kejaksaan di Masa PPKM Darurat, Kajati Jabar Perintahkan Kajari Soal ini

PJ. BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Jawa Barat bersama jajarannya untuk melakukan Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam PPKM Darurat Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang, khususnya terkait Tracing, Tracking dan Testing (3T) dan percepatan Vaksinasi, pendampingan terhadap penyerapan dan realisasi anggaran Penanganan Covid-19, serta monitoring dan pemantauan dana Bansos.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana bersama Wakajati Sungarpin bersama para Asisten saat melakukan rapat melalui video conference bersama para Kajari se-Jawa Barat. Rabu (18/08/21)
“Langkah optimalisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mempercepat pencapaian target vaksinasi guna terciptanya herd immunity,”kata Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
Sementara itu kata Ia, pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 bertujuan untuk mendorong realisasi penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Untuk penyaluran bansos tetap harus dilakukan monitoring sehingga penyaluran bansos tersebut tepat waktu dan tepat sasaran,”pungkasnya.(red)











