Ini Pesan Keras Kajati Jabar Buat Kajari Kabupaten Bekasi Usai Dilantik
PJ.BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Hermon Dekristo, menyampaikan peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Hermon Dekristo usai melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni Kajari Kabupaten Bekasi Semeru, Kajari Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, dan Kajari Cimahi Banu Laksamana, yang berlangsung di Bandung (12/01).
“Demi kejayaan institusi Kejaksaan, saya menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pastikan setiap langkah dan kebijakan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian kepada masyarakat,” tegas Hermon.
Hermon juga mengingatkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial atau rutinitas organisasi semata. Menurutnya, jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang melekat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan. Ini adalah momentum penegasan tanggung jawab moral bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi kepercayaan untuk memimpin di tempat penugasan yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajati Jawa Barat menekankan pentingnya integritas dan keteladanan pimpinan dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan. Ia meminta para Kajari yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjauhkan diri dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Hermon berharap, dengan kepemimpinan baru di masing-masing satuan kerja, kinerja Kejaksaan di wilayah Jawa Barat dapat semakin optimal dalam penegakan hukum, pelayanan publik, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kajari Kabupaten Bekasi sebelumnya Eddy Sumarman terseret namanya dalam oprasi senyap yang dilakukan oleh KPK dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Bekasi non aktip Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga ayah Ade Kuswara Kunang dan Sarjan pihak swasta dalam kasus Ijon proyek
(red)










