Bangunan Liar di Kali Balong Tua Masuk Tahapan Penggusuran
PJ.BEKASI — Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di sekitar Kali Balong Tua, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahapan menuju penggusuran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai menjalankan tahapan peringatan terhadap warga yang masih menempati bangunan di area yang akan digunakan untuk normalisasi.
Sekitar 260 bangunan telah didata di wilayah tiga desa yang berada di Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang. Bangunan tersebut berada di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dalam pengelolaannya berada pada Perum Jasa Tirta (PJT).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyampaikan menurutnya Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan menjadi salah satu kendala pelaksanaan normalisasi Kali Balong Tua. Program normalisasi tersebut melibatkan BBWS, PJT, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
“Dalam normalisasi ini, pihak yang mengerjakan tidak bisa melaksanakan normalisasi karena terhalangi bangunan liar,” ujar Ganda Kabupaten Bekasi.
Sebelum memasuki tahapan penertiban, PJT telah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penghuni bangunan. Namun, masih terdapat warga yang belum membongkar bangunannya secara mandiri.
Satpol PP kemudian melanjutkan proses sesuai SOP penertiban. Peringatan pertama telah disampaikan kepada warga yang bangunannya masih berada di lokasi yang akan dinormalisasi.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum dilakukan tindakan pembongkaran apabila warga tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
“Makanya, sesuai dengan ketentuan, kita tadinya ingin mereka ini dapat membongkar bangunan sendiri,” katanya.
Satpol PP mengimbau warga agar segera membongkar bangunan secara mandiri sebelum memasuki tahapan penertiban paksa.
Pembongkaran secara mandiri dinilai memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelamatkan dan memanfaatkan kembali material bangunan. Sebaliknya, jika pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, material bangunan berpotensi tidak dapat digunakan kembali.
Sebagian warga di Kecamatan Sukatani disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri. Di wilayah Tambelang, sejumlah warga juga mulai melakukan hal serupa.
Satpol PP mengapresiasi warga yang telah mendukung proses penertiban tersebut.
“Alhamdulillah sebagian besar Kecamatan Sukatani sudah membongkar, tinggal beberapa bangunan lagi. Dan Tambelang sudah ada yang membongkar,” ujarnya.
Ganda Sasmita menjelaskan proses penertiban dilakukan secara bertahap. Setelah peringatan pertama, terdapat jeda waktu sebelum penyampaian peringatan berikutnya.
Peringatan kedua akan diberikan tiga hari setelah peringatan pertama, sedangkan peringatan ketiga diberikan satu hari setelah peringatan kedua.
Satpol PP memastikan tahapan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada tiga sampai empat hari lagi. Peringatan satu ke peringatan dua itu tiga hari, peringatan dua ke peringatan tiga satu hari,” jelasnya.
Warga yang masih menempati bangunan di area sasaran diminta tidak menunggu hingga tahapan terakhir dan segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski terdapat sekitar 260 bangunan yang telah didata, Satpol PP menegaskan penertiban saat ini difokuskan pada bangunan yang berada di area yang dibutuhkan untuk pelaksanaan normalisasi.
Area yang menjadi prioritas adalah kawasan dari bahu jalan hingga bantaran Kali Balong Tua. Penentuan lokasi tersebut merupakan hasil rapat dan kesepakatan antara pemerintah daerah, pihak kecamatan, PJT, BBWS, Satpol PP, serta dinas teknis yang akan melaksanakan normalisasi.
“Bukan tidak akan dibongkar, tetapi berdasarkan kesepakatan kita fokus kepada dari bahu jalan sampai dengan bantaran Kali Balong Tua,” pungkasnya
Dengan masuknya proses penertiban ke tahapan peringatan, warga yang bangunannya berada di jalur normalisasi kini memiliki kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin dan tidak menempati lahan yang tidak diperuntukkan bagi bangunan.
Pemerintah berharap warga dapat mematuhi tahapan peringatan tersebut sehingga proses penertiban dapat berlangsung tertib dan mendukung percepatan normalisasi Kali Balong Tua.











