Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024 hingga 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (30/726).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.5 miliar.

Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun, Bagian Pemasaran perusahaan tersebut diduga menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, para pemohon mengaku keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan. Meski demikian, karena membutuhkan pasokan air bersih untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan, mereka tetap melakukan pembayaran.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru.

Menurut penyidik, pembayaran dari para calon pelanggan tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan masuk ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan langganan baru.

Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan oleh ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,5 miliar.

Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (30/7) dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru menutup konferensi pers.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM