Hari ini, Pemkab Bekasi Larang Siswa-siswi ke Sekolah

PJ.BEKASI – Jelang aksi penyampaian aspirasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah dan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ).
‎
‎Hal itu diketahui berdasarkan surat himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi dengan nomor :300/8683/Sekretaris/VIII /2025. Perihal himbauan kegiatan pembelajaran.
‎
‎Dalm surat himbauan tersebut, diberitahukan dalam rangka ketertiban keamanan dan kondusivitas pelaksanaan proses belajarnya mengajar di satuan pendidikan serta memperhatikan situasi yang sedang berkembang terhadap penyampaian aspirasi yang dilakukan berbagai daerah.
‎
‎Maka dengan itu Disdik menghimbau pertama, kegiatan belajar mengajar pada hari Senin – Rabu tanggal 1-3 September 2025, dilaksanakan Melalui PPJ
‎
‎Kedua, adapun pelaksanaan BIAS untuk kelas 1 dan kelas 5 akan ditunda dan informasi jadwal lebih lanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.


‎
‎Surat itu ditunjukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan pada tanggal 31 September 2025 dan ditandatangani oleh Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi Imam Faturrohman.(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM