Hari Jadi Kejaksaan ke-81, PMII Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

PJ.BEKASI — Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September menjadi ruang refleksi terhadap perjalanan penegakan hukum di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi.

Memasuki Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang dinilai telah menunjukkan sejumlah capaian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum, serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Sekretaris Cabang PMII Kabupaten Bekasi, Fathur Rohman, mengatakan apresiasi tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus pesan konstruktif agar capaian yang telah diraih Kejari Kabupaten Bekasi dapat terus ditingkatkan.

Menurutnya, momentum Hari Lahir Kejaksaan harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pengungkapan perkara secara tuntas, pemulihan kerugian negara, pengamanan aset negara, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menunjukkan sejumlah capaian positif. Namun, momentum Hari Jadi Kejaksaan harus dijadikan sebagai momentum peningkatan kinerja. Pemberantasan korupsi harus semakin tajam, terukur, profesional dan menyentuh persoalan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Fathur.

Fathur menjelaskan, salah satu capaian yang patut diapresiasi adalah kemampuan Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Berdasarkan paparan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi periode Januari hingga Agustus 2026, bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509 dari sejumlah kegiatan bantuan hukum.

Selain itu, melalui jalur perdata non-litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.372.606.439, dengan target pemulihan hingga akhir tahun mencapai Rp15.191.307.539.

Menurut Fathur, capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki dampak terhadap upaya mengembalikan kerugian serta melindungi keuangan negara.

“Angka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tentu merupakan capaian yang harus diapresiasi. Tetapi kami juga mendukung Kejari Kabupaten Bekasi agar capaian tersebut terus ditingkatkan,” tuturnya.

PMII Kabupaten Bekasi berharap pada momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kabupaten Bekasi semakin memperkuat profesionalitas, transparansi, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

PMII juga menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengusut perkara korupsi secara profesional dan tuntas, sekaligus memastikan penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

(Red)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM