PJ.BEKASI – Penambahan Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi akhirnya dikukuhkan, namun berbarengan dengan pemberian SK oleh Pj. Bupati Bekasi, satu diantaranya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya Kades Karangrahyu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi “IH” harus mendekam disel penjara dan mesti rela tidak ikut mendapatkan SK perpanjangan jabatan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD).
“Pada hari ini Penetapan Tersangka pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026,”kata Kesi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso kepada wartawan, Jumat (12/07/24).
Bahwa dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (Ino Hermawati alias INO Binti H. GARI (Alm)) selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.
Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Jumat (12/07)24).
Modus Operandi Kades Karangrahayu
Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kedes Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 m2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.
Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya.
Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-
2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,”ungkapnya.
Dalam perkara ini lanjutan Seni, tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,”pungkasnya.(End/Wan/dor)