Jangan Sembarang Kelola TKD, Bisa Berujung Bui

waktu baca 4 menit
Minggu, 14 Jul 2024 19:48        

PJ.BEKASI – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat sudah saatnya memahami tentang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) jika tidak ingin dijebloskan ke penjara.

Example 360x660

Seperti yang terjadi pada Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia, “IH” lantaran diduga salah dalam mengelola TKD alhasil ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi Kades I”H” dalam Pengelolaan TKD

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso mengungkapkan, yang dilakukan oleh tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kedes Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 m2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya.

Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (I).

Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-
2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,”ungkapnya.

Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi “IH” saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07).

Dalam perkara ini lanjutan Seno, tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Bahwa terhadap tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,”pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM