Ketua Fraksi Golkar Diperiksa Kejati Jabar, GSN Desak Usut Tuntas
PJ.BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kali ini memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, NY untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan Kabupaten Bekasi.
Pemanggilan tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Pidana Khusus, Kejati Jabar, Bandung.
Berdasarkan surat panggilan bernomor B-71/M.2.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama Dr. Dwi Agus Arfianto, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1514/M.2/Fd.1/06/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Langkah Kejati Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk konkret pelaksanaan asas equality before the law, dimana setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik wajib tunduk dan patuh terhadap proses hukum.
Dugaan penyimpangan dalam pembiayaan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, namun berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Pemanggilan terhadap pejabat publik dalam tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk Kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang objektif.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang independen telah menunjukkan itikad baik untuk menegakkan supremasi hukum di tengah tekanan dan resistensi politik yang kerap muncul dalam penanganan kasus serupa.
Tokoh masyarakat yang juga Ketua Umum Ormas Garda Singa Nusantara (GSN) Aris Setiawan turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa proses hukum ini harus didorong hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan. Sudah saatnya praktik penyalahgunaan kewenangan dihentikan. Jika memang ada indikasi korupsi dalam tunjangan pejabat DPRD, maka harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Selanjutnya, Aris menyebut bahwa langkah pemanggilan ini adalah bentuk nyata Kejaksaan dalam menjawab keresahan masyarakat.
“Rakyat menunggu keberanian aparat penegak hukum. Dan hari ini, Kejaksaan Tinggi Jabar memberi sinyal kuat bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan,” ucapnya.
Upaya Kejati Jabar ini sejalan dengan mandat reformasi birokrasi dan harapan publik akan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Dalam konteks ini, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan akan menjadi penentu utama keberhasilan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.(red)











