Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLITIK

Meski Digugat Tak Hambat Pelantikan Wabub Terpilih

×

Meski Digugat Tak Hambat Pelantikan Wabub Terpilih

Sebarkan artikel ini
Ahmad Marzuki saat pendaftaran Wabub di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu
Ahmad Marzuki saat pendaftaran Calon Wabub di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. 

PJ. BEKASI – Kendati banyak kabar akan gugatan terhadap keputusan Panlih, namun hal itu tidak berpotensi menghambat pelantikan Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih.

Hal itu dikatakan Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 Mustakim, gugatan itu tidak menghambat Pelantikan sebab, dalam pelaksanaan pemilihan tadi kata Ia, turut dimonitor dari Dirjen Otda.

“Insha Allah nggak, tadi Pak Dirjen Otda monitor Pilwabup Kab bekasi. 40 – 0,” kata Mustakim kepada potretjabar.com saat dihubungi usai acara pemilihan Rabu (18/03/20).

Paripurna pemilihan Wakil Bupati sudah dilaksanakan sesuai agenda Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/03/20).

BACA JUGA :  SGC Dibuka Dosis Kosong, Karyawan Belum Divaksin Terpaksa Tidak Bisa Kerja

Dari jumlah Total Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 50 Orang yang tidak hadir dalam sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati sisa jabatan 2017-2022 sebanyak 10 anggota yakni, Fraksi Golkar 7 orang, H.Warja dari Partai Nasdem, Budiyanto dari PKS dan Iin Farihin dari PBB.

Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati
Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati sisa jabatan 2017-2022. Rabu (18/03/20) Foto : Redaksi

Kendati begitu pemilihan tetap dilaksanakan dengan hasil pemilihan nomor urut satu Ahmad Marzuki mendapatkan 40 suara dan Tuti Nurcholifah Yasin tidak mendapatkan suara satupun.

Dengan demikian Ahmad Marzuki bakal mendampingi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sampai dengan tahun 2022.

Sementara untuk tahapan berikutnya kata Mustakim, sebelum pelantikan akan dilakukan proses ke Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

“Nunggu diproses ke Menteri Melalui Gubernur, ” tukasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM